UU Pemilu Dicabut Dari Prolegnas, Pakar: Apa Boleh Buat

Pencabutan Rancangan Undang-Udang (RUU) Pemilu dari daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 sudah disepakati pemerintah. Hal ini mendapatkan tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan.

UU Pemilu Dicabut Dari Prolegnas, Pakar: Apa Boleh Buat
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Bandung - Pencabutan Rancangan Undang-Udang (RUU) Pemilu dari daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 sudah disepakati pemerintah. Hal ini mendapatkan tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan.

Secara pribadi, dia menyangkan pencabutan tersebut. Dengan demikian maka seolah tidak berkeinginan untuk mengubah pelaksanaan pemilu menjadi lebih baik. 

"Utamanya berkaitan dengan pelaksanaan pilkada, yang dulu memang bisa diselenggarakan pada 2021 dan 2022 juga 2023. Tapi sekarang tidak jadi karena dicabut dalam Prolegnas, jadi dia akan menyelenggarakan pilkada serentak itu 2024," ujar Asep Warlan, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga : Foto: Bantuan Kuota Belajar Gratis Kemendikbud

Menurut dia, ketika Pileg dan Pilkada digelar dalam satu waktu maka akan banyak permasalahan yang terjadi. Hal itu dapat berkaca pada 2019 lalu, di mana banyaknya korban dari petugas KPPS yang disinyalir kelelahan. 

"Isunya juga lebih menonjolkan Pilpres ketimbang Pileg. Dan tidak pernah ada pencerdasan politik dari pilegnya," ucapnya. 

Jika pun mau digelar dalam satu tahun, menurut dia, akan lebih baik jika pelaksanan Pileg dan Pilpres tidak digabungkan. Sebab, kedua hajat demokrasi tersebut sama-sama memiliki atmofer yang tinggi. 

Baca Juga : Hati-hati dan Cermat, Membuat UU Sisdiknas Baru Model Omnibus Law

'Jangan sampai tahun 2024 itu penuh dengan hiruk pikuk pemilu. Nanti ada ketegangan di masyarkat akan tinggi. Kalau Pilpres sukses, Pilkada juga akan lancar. Tapi kalau tidak, berefek kepada Pileg dan Pilkada juga," katanya. 

Halaman :


Editor : Bsafaat