KPK Tambah Tersangka Dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi Bandung Smart City. Informasi yang dihimpun, ada dua orang tersangka baru pada kasus itu.

KPK Tambah Tersangka Dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City
Ilustrasi

Kepala bagian pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

KPK sendiri diketahui telah menahan tujuh orang ke dalam penjara, masing-masing mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dadang Darmawan, mantan sekretaris Dishub Khairul Rijal serta tiga pihak swasta yakni Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel serta tiga petinggi perusahaan PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yakni Sony Setiadi, Benny dan Andreas Guntoro.

"Betul, ada tersangka dari pihak eksekutif dan legislatif, saat ini masih terus berjalan proses penyelidikannya," ujar Ali Fikri, Sabtu (4/5/2024).

Ali Fikri tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja nama dari pihak eksekutif dan legislatif tersebut.

"Nanti akan kami umumkan ketika penyelidikannya cukup, kami panggil, lakukan penahanan baru kami umumkan. Tapi, identitas lengkap kontruksi pasalnya baru kami umumkan ketika melakukan penahanan," katanya.

Adapun tersangka baru pada kasus ini, hasil dari pengembangan penyelidikan dari perkara sebelumnya yang sudah inkrah.

"Jadi, tentu berikutnya menemukan bukti permulaan awal untuk menetapkan tersangka, otomatis kan kita harus mulai dari pemeriksaan awal lagi, karena mekanismenya seperti itu," ucapnya. *** (Caesar Yudistira) 


Editor : JakaPermana