UU Pemilu Dicabut Dari Prolegnas, Pakar: Apa Boleh Buat

Pencabutan Rancangan Undang-Udang (RUU) Pemilu dari daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 sudah disepakati pemerintah. Hal ini mendapatkan tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan.

UU Pemilu Dicabut Dari Prolegnas, Pakar: Apa Boleh Buat
Ilustrasi/Antara Foto


Seharusnya, menurut Asep, hal tesebut dapat diperhitungkan. Termasuk kejenuhan publik pada pelaksanaan pemilu, karena pada tahun yang sama menggelar lebih dari satu event yang besar. 

"Ya apa boleh buat ini sudah menjadi keputusan politik di DPR bagaimanapun harus diterima walaupun saya sayangkan," pungkas Asep. (riantonurdiansyah) 

Baca Juga : Foto: Vaksinasi Covid-19 untuk Pedagang di Pasar Baru

Halaman :


Editor : Bsafaat