Tersangka BS Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik untuk Kedua Kalinya, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban Penggelapan

Tersangka perkara dugaan penggelapan yaitu BS kembali mangkir dari panggilan kedua penyidik Sat Reskrim Polres Bogor tanpa alasan yang patut. Hal itu pun sangat disayangkan, seakan-akan melecehkan istansi kepolisian Polres Bogor.

Tersangka BS Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik untuk Kedua Kalinya, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban Penggelapan
Kuasa hukum korban penggelapan atau pelapor yaitu Berto Tumpal Harianja pun berpendapat bahwa perlu juga diselidiki apakah ada yang berupaya menghalang-halangi penyidikan? (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Tersangka perkara dugaan penggelapan yaitu BS kembali mangkir dari panggilan kedua penyidik Sat Reskrim Polres Bogor tanpa alasan yang patut. Hal itu pun sangat disayangkan, seakan-akan melecehkan istansi kepolisian Polres Bogor.

Kuasa hukum korban penggelapan atau pelapor yaitu Berto Tumpal Harianja pun berpendapat bahwa perlu juga diselidiki apakah ada yang berupaya menghalang-halangi penyidikan?

"Jika ada pihak yang berupaya menghalang-halangi penyidikan, mohon dikenakan Pasal obstruction of justice dimana ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan," ucap Berto Tumpal Harianja kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

Berto Tumpal Harianja  memohon kepada Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro melalui penyidik Sat Reskrim untuk menjemput secara paksa tersangka BS, mengingat tersangka BS tidak beritikad baik dan dikuatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Ditambah lagi bahwa penyidik diberi kewenangan untuk menjemput paksa, jangan sampai karpet merah yang disediakan kepada tersangka BS," paparnya.

Ia pun merasa tersangka BS ini seperti mempermainkan hukum dan tidak menghargai penyidik Sat Reskrim Polres
Bogor.

"Oleh karena jangan sampai ada yang mempermainkan hukum, kami mohon tersangka BS untuk langsung tahap dua atau ditahan, mengingat berkas sudah lengkap (P21) dan tersangka juga tidak koperatif," jelas Berto.

Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mempertimbangankan tingkah laku dari tersangka BS yang dipanggil penyidik Sat Reskrim Polres Bogor secara patut, tetapi menghiraukan panggilan begitu saja.

"Oleh karenanya saat tahap 2 mohon  JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak memberikan penangguhan, perkara ini sudah cukup lama ataupun sekitar 3 tahun. Klien kita berharap ada kepastian hukum dan keadilan, menurut hemat kita tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan," pinta Berto Tumpal Harianja. (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani