Hati-hati dan Cermat, Membuat UU Sisdiknas Baru Model Omnibus Law

Simpulan akhir pembuatan Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) model omnibus law harus memperhatikan kejelasan model omnibus law, hati-hati, dan cermat.

Hati-hati dan Cermat, Membuat UU Sisdiknas Baru Model Omnibus Law
Ilustrasi (Antara)

INILAH, Bandung - Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan mengatakan simpulan akhir pembuatan Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) model omnibus law harus memperhatikan kejelasan model omnibus law seperti apa dalam pembuatannya.

Pertama, kata Cewan panggilan akrabnya, apakah akan dibuat seperti UU Cipta Kerja yang mencabut, mengubah, dan menambahkan ketentuan-ketentuan tertentu dalam sejumlah UU existing atau membuat UU Sisdiknas yang baru dengan menggabungkan seluruh regulasi pendidikan yang selama ini diatur oleh UU lainnya selain UU Sisdiknas.

Seperti, UU Dikti, UU Guru dan Dosen (UUGD), UU Pesantren, dan lainnya, di mana norma pengaturan dan muatan materi yang tersebar dalam sejumlah regulasi tersebut digabungkan menjadi satu UU Sistem Pendidikan Nasional yang utuh dan komprehensif sebagaimana amanat konstitusi.

Dengan demikian, UU yang mengatur tentang pendidikan di luar UU Sisdiknas dinyatakan tidak berlaku dan pengaturan teknis dari UU Sisdiknas model Omnibus Law yang baru itu diatur melalui peraturan pemerintah dan peraturan di bawahnya.

"Sebagaimana juga dinyatakan oleh Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, idealnya memang yang diperlukan ialah pembentukan satu UU Sisdiknas yang mengatur tentang pendidikan dan tidak ada lagi UU lainnya di luar UU Sisdiknas yang mengatur tentang pendidikan," kata Cewan, dalam focus group discussion (FGD) dengan tema Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan dan Penataan Undang-Undang di Bidang Pendidikan melalui Pendekatan Omnibus Law di kampus UPI, Selasa (9/3/2021).

Dia menyebutkan kesimpulan akhirnya adalah agar dilakukan secara hati-hati dan cermat, agar tidak terjadi sebagaimana kecerobohan ketika penyusunan UU Cipta Kerja. Melibatkan seluruh elemen pendidikan secara meluas terutama perguruan tinggi.

UU Sisdiknas baru harus lebih bagus, komprehensif, dan menjamin profesi pendidik, menjamin kualitas pendidikan jangka panjang, dan jaminan terhadap pemenuhan delapan standar nasional pendidikan.

Selain itu, pertahankan yang sudah baik termasuk rumusan tujuan pendidikan nasional dan jangan sampai memisahkan pendidikan dengan ruh agama.

Jaminan 20 persen anggaran pendidikan untuk biaya investasi dan biaya operasional nonpersonalia. Road map atau peta jalan pendidikan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dan berbagai regulasi pendidikan seperti UU Sisdiknas, UU Dikti, UUGD, dan sebagainya, serta harus menyesuaikan dengan RPJPN dan RPJMN.

Road map atau peta jalan pendidikan tidak boleh menghilangkan dan jangan memisahkan pendidikan dengan ruh agama, sebagaimana tujuan pendidikan nasional telah bagus merumuskannya," pungkasnya. (okky adiana)


Editor : suroprapanca