Hati-hati dan Cermat, Membuat UU Sisdiknas Baru Model Omnibus Law

Simpulan akhir pembuatan Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) model omnibus law harus memperhatikan kejelasan model omnibus law, hati-hati, dan cermat.

Hati-hati dan Cermat, Membuat UU Sisdiknas Baru Model Omnibus Law
Ilustrasi (Antara)

Selain itu, pertahankan yang sudah baik termasuk rumusan tujuan pendidikan nasional dan jangan sampai memisahkan pendidikan dengan ruh agama.

Jaminan 20 persen anggaran pendidikan untuk biaya investasi dan biaya operasional nonpersonalia. Road map atau peta jalan pendidikan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dan berbagai regulasi pendidikan seperti UU Sisdiknas, UU Dikti, UUGD, dan sebagainya, serta harus menyesuaikan dengan RPJPN dan RPJMN.

Road map atau peta jalan pendidikan tidak boleh menghilangkan dan jangan memisahkan pendidikan dengan ruh agama, sebagaimana tujuan pendidikan nasional telah bagus merumuskannya," pungkasnya. (okky adiana)

Baca Juga : Rektor: ITB Peringkat Satu dalam 10 Bidang di Indonesia

Halaman :


Editor : suroprapanca