Begini Kata Wakil Wali Kota Serang Usai Ditilang Gegara Antar Anak Tak Pakai Helm
Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan warga mengenai aksi Agis viral di media sosial. Aksi yang dianggap melanggar keselamatan berkendara itu menuai perhatian, mengingat pelaku adalah pejabat publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Penegakan hukum tanpa pandang bulu kembali ditunjukkan oleh Satlantas Polresta Serang Kota. Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, resmi dikenakan sanksi tilang setelah tertangkap melanggar aturan lalu lintas saat mengantar anak-anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Pelanggaran tersebut terjadi saat Agis kedapatan membonceng dua orang anak tanpa satupun yang mengenakan helm, sebuah pelanggaran yang jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah kami proses dan kenakan tilang sesuai ketentuan," tegas Kasat Lantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrian, Senin (14/7).
Petugas kepolisian mendatangi langsung kantor Wakil Wali Kota di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Serang (Puspemkot) untuk menyerahkan sanksi tilang. Agis dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 UU Lalu Lintas. Dua pasal tersebut mengatur tentang kewajiban penggunaan helm serta larangan membonceng lebih dari satu orang tanpa menggunakan kereta samping. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan warga mengenai aksi Agis viral di media sosial. Aksi yang dianggap melanggar keselamatan berkendara itu menuai perhatian, mengingat pelaku adalah pejabat publik.
Alih-alih membantah, Nur Agis Aulia mengakui kesalahan dan secara terbuka meminta agar polisi tetap menindak sesuai aturan.
“Saya siap menerima konsekuensinya. Ini jadi pembelajaran bagi saya pribadi dan masyarakat luas,” ujar Agis dalam pernyataan terpisah.
Kompol Tiwi pun menekankan bahwa kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, termasuk pejabat sekalipun, bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama.
“Kami ingin menegaskan, bahwa hukum berlaku untuk siapa saja. Mari kita ciptakan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Editor : Firda Rachmawati

