Hati-Hati Phishing Berkedok Link BSU, Ini Tips dari Kemnaker agar Tak Jadi Korban Penipuan

Kemnaker membagikan tips untuk mencegah tertipu dari link phising.

Hati-Hati Phishing Berkedok Link BSU, Ini Tips dari Kemnaker agar Tak Jadi Korban Penipuan
tips terhindar dari penipuan BSU

INILAHKORAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan masyarakat akan maraknya penipuan digital yang menyamar sebagai program Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Penipuan ini menggunakan modus phishing atau pencurian data pribadi dengan mengirimkan tautan palsu yang menyerupai situs resmi Kemnaker.

Salah satu link palsu yang saat ini beredar adalah https://layanan-bsu2.kem-naker.com. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa tautan tersebut bukan bagian dari situs resmi pemerintah dan dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Situs resmi BSU hanya diakses melalui BSU.Kemnaker.go.id. link di luar itu berpotensi menjadi jebakan penipuan,” ujar Sunardi dalam keterangan pers, Selasa (15/7/2025).

Waspadai Modus Phishing Berkedok Bantuan Sosial
Phishing adalah upaya penipuan digital yang bertujuan mencuri informasi pribadi dengan menyamar sebagai institusi resmi.

Dalam kasus BSU, pelaku memanfaatkan nama Kemnaker untuk menarik perhatian masyarakat dan memancing mereka mengisi data-data sensitif.

Data yang diminta biasanya berupa:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama lengkap
  • Nomor rekening bank
  • Data BPJS Ketenagakerjaan

“Setelah data diberikan, pelaku bisa menyalahgunakannya untuk kejahatan lain. Karena itu, jangan pernah masukkan data ke situs yang tidak jelas asal-usulnya,” tambah Sunardi.

Tips dari Kemnaker Agar Terhindar dari Penipuan BSU
Untuk menghindari jebakan penipuan digital, berikut beberapa tips dari Kemnaker:

  1. Selalu cek domain situs: Pastikan alamat situs BSU hanya BSU.Kemnaker.go.id.
  2. Jangan klik tautan mencurigakan dari media sosial, pesan berantai, atau email yang tidak resmi.
  3. Jaga kerahasiaan data pribadi, termasuk NIK, nomor rekening, dan nomor BPJS.
  4. Laporkan jika menemukan situs mencurigakan ke pihak berwajib atau Kemnaker.
  5. Cek informasi hanya dari kanal resmi, seperti situs Kemnaker, akun media sosial @kemnakerRI, atau call center resmi.


Editor : Firda Rachmawati