Begini Respon Igun Soal Kesaksiannya di Sidang Kasus Trading DNA Pro

Perancang busana sekaligus artis, Ivan Gunawan atau dikenal Igun, menjadi saksi atas kasus trading DNA Pro di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Igun menjadi saksi atas 11 tersangka yang telah ditetapkan dan ditangkap oleh polisi.

Begini Respon Igun Soal Kesaksiannya di Sidang Kasus Trading DNA Pro
Perancang busana sekaligus artis, Ivan Gunawan atau dikenal Igun, menjadi saksi atas kasus trading DNA Pro di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Igun menjadi saksi atas 11 tersangka yang telah ditetapkan dan ditangkap oleh polisi./Caesar Yudistira
INILAHKORAN, Bandung - Perancang busana sekaligus artis, Ivan Gunawan atau dikenal Igun, menjadi saksi atas kasus trading DNA Pro di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Igun menjadi saksi atas 11 tersangka yang telah ditetapkan dan ditangkap oleh polisi.
Ditemui usai persidangan, Igun mengaku pemberian kesaksiannya di persidangan itu telah menyita waktunya. Namun begitu, dia berharap kesaksiannya dapat membantu proses pembuktian.
"Menyita waktu saya, saya berharap kehadiran saya bisa membantu proses penyelidikan lebih lanjut," ucap dia, Senin (1/10/2022).
Igun mengatakan, bahwa kesaksiannya di sidang itu membuat sejumlah karyanya dan acara internasional yang harusnya muncul ke permukaan malah tertutup. Dia pun lalu menjelaskan kembali soal keterlibatannya dalam pusaran kasus DNA Pro.
Dalam kasus itu, Igun mengaku dirinya hanya bertindak sebagai brand ambassador dari DNA Pro. Dia disodori kontrak selama rentang bulan Januari hingga Maret 2022 dan menerima uang senilai lebih dari Rp 1,090 miliar. Saat itu, dia mengaku tak sempat mengecek profil dari DNA Pro.
"Saya kan diminta menjadi endorser dari Januari sampai Maret 2021 tapi di awal bulan memang saya sudah tidak tenang dengan situasinya," ucap dia.
Igun memastikan uang yang sempat diterima itu telah dikembalikan ke pihak terkait. Dia juga menambahkan, kerja sama dengan DNA Pro sudah diakhiri sebelum kontraknya habis atau pada bulan Februari 2022 usai dirinya mengetahui perusahaan itu bermasalah.
"Saya poinnya mendapat pekerjaan dari orang kan nggak mungkin ngecek perusahaan seperti apa, aliran dananya dari mana," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Cristian Dior Sianturi menyebut tak menutup kemungkinan adanya artis lain yang akan hadir untuk dimintai keterangan dalam persidangan. Diketahui, ada nama artis lainnya yang disebut terseret dalam pusaran kasus itu seperti Rossa hingga Rizki Billar.
"Total saksi nanti akan dipilah juga sesuai dengan pembuktian kita, kita akan pilah yang mana yang terkait dengan pembuktian kita nanti untuk saksinya ya nanti tinggal ditunggu saja siapa saksi, intinya terkait dengan pembuktian kita ke depannya," kata dia.
Adapun dalam sidang tersebut, jaksa menyiapkan empat berkas dakwaan untuk 11 tersangka. Sementara, jumlah korban dari DNA Pro masih terus bertambah dan didata oleh jaksa.
"Kita belum tau secara pastinya berapa (korban) karena data masih masuk," kata dia. (Caesar Yudistira)***
Berikut ini nama 11 tersangka yang diadili dalam kasus itu:
1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. Dedi Kuniadi sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
3. Robby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. Dedi Tumaidi sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
5. Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder tim Founder 007
6. Franky Yulianto sebagai Co-Founder tim Founder 007
7. Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
8. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
9. Stefanus Richard sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
10. Hans Andre Supit sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)
11. Muhammad Asad sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.


Editor : JakaPermana