Belum Bayar Ganti Rugi Rp14 Miliar, Proyek Perumahan di Cikalongwetan Disegel
Proses pengembangan kawasan perumahan oleh developer PT. Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Proses pengembangan kawasan perumahan oleh developer PT. Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini harus berhenti sementara usai ditemukan pelanggaran serius, yakni pembebasan lahan senilai hampir Rp14 miliar yang belum dibayarkan kepada warga.
Namun, pekerjaan pemotongan dan pengurukan atau cut and fill tanah sudah dimulai tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan ini terungkap saat tim Komisi III DPRD KBB turun langsung menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat yang merasa haknya diabaikan.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys menegaskan, kegiatan pembangunan dihentikan sampai pihak pengembang menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada 63 pemilik lahan seluas total 14 hektar.
“Tanah ini merupakan hak milik warga. Tidak boleh sekecil apa pun pekerjaan dimulai sebelum ganti rugi lunas dan izin lengkap. Kami sarankan selesaikan dulu objek tanahnya, baru urus perizinan sesuai aturan,” tegas Pither saat ditemui di lokasi, Rabu (8/7/2026).
Kepala Desa Ciptagumati, Tedi Irawan menjelaskan, keterlambatan pembayaran ini sudah berlangsung hampir satu tahun, sejak akhir 2025 lalu.
"Warga telah memberikan kesempatan bertahap hingga batas akhir 30/6/2026, namun belum ada kejelasan dana," kata Tedi.
Akhirnya, lanjut Tedi, enam pemilik lahan meminta pengembalian berkas dan menarik persetujuan jika tidak ada kepastian komitmen. Nilai ganti rugi disetarakan untuk jenis lahan umum, namun dihitung berbeda untuk jalur akses dan total kewajiban mencapai sekitar Rp14 miliar.
"Pemerintah desa bersama Babinsa, Babinkamtibmas dan BPD akan kembali memfasilitasi pertemuan pada Kamis besok, menyerahkan keputusan akhir kepada warga apakah melanjutkan atau menghentikan kesepakatan," ungkapnya.
"Ini menjadi kasus pertama yang terjadi di Desa Ciptagumati, di tengah harapan masyarakat agar proyek perumahan tetap berjalan dengan tetap menjaga keadilan bagi pemilik tanah asli," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

