Berdasarkan Perda Pengelolaan Sampah, TPA Galuga Hanya Terima Residu Sampah

Usai menunggu sekian lama, akhirnya Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD Kabupaten Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Pengelolaan Sampah.

Berdasarkan Perda Pengelolaan Sampah, TPA Galuga Hanya Terima Residu Sampah
Perda Pengelolaan Sampah yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor tersebut pun akan mulai dilaksanakan pada 2026 mendatang. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Usai menunggu sekian lama, akhirnya Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD Kabupaten Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Pengelolaan Sampah.

Perda Pengelolaan Sampah yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor tersebut pun akan mulai dilaksanakan pada 2026 mendatang.

Dengan Perda Pengelolaan Sampah tersebut, imbasnya pengelolaan sampah akan dikelola di tingkat desa dan kelurahan.

Hal yang sama juga berlaku, di Satuan Kerja Perangkat Daearah (SKPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).

"Tahun 2026, pengelolaan sampah dimulai dan selesai di hulu, yaitu di desa dan kelurahan," kata Rudy Susmanto kepada wartawan, Selasa 16 Desember  2025.

Rudy Susmanto menuturkan, bahwa di desa dan kelurahan, sampah akan di reduce, reuce dan recycle (3R). Residu sampah baru akan dibuang di Tempat Pembuangam Akhir (TPA) Galuga.

"Untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di desa dan kelurahan, maka Pemkab Bogor akan menambah anggaran bantuan keuangan desa dan anggaran di 40 kecamatan," tuturnya.

Selain itu, SKPD, BUMD dan BLUD yaitu 4 RSUD dan 1 Klinik Pratama Rawat Inap Parung juga diwajibkan mengelola sampahnya dengan sistem 3R seperti di 416 desa dan 19 kelurahan.


Editor : Doni Ramdhani