Beredar Isu Pengangkatan CPNS Ditunda Gegara Efisiensi Anggaran, MenpanRB Beri Klarifikasi

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait kemungkinan adanya kebijakan efisiensi anggaran sebagai alasan di balik penundaan tersebut.

Beredar Isu Pengangkatan CPNS Ditunda Gegara Efisiensi Anggaran, MenpanRB Beri Klarifikasi
Beredar Isu Pengangkatan CPNS Ditunda Gegara Efisiensi Anggaran, MenpanRB Beri Klarifikasi

INILAHKORAN - Pemerintah resmi menyesuaikan jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi Oktober 2025. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait kemungkinan adanya kebijakan efisiensi anggaran sebagai alasan di balik penundaan tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa perubahan jadwal ini bukanlah bentuk penundaan, melainkan upaya agar seluruh CPNS dapat diangkat secara bersamaan. 

Menurutnya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan aparatur sipil negara (ASN) guna mendukung program prioritas pembangunan nasional.

“DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa pengangkatan CPNS akan diselesaikan pada Oktober 2025,” ujar Rini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Rini juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan efisiensi anggaran. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu menyelesaikan berbagai tahapan administratif, termasuk pengumuman hasil seleksi CPNS di berbagai instansi.

“Pelamar yang telah lulus seleksi CASN tetap akan diangkat sebagai ASN. Tidak ada kaitannya dengan efisiensi anggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perubahan jadwal ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai tantangan dalam proses pengadaan CPNS dan penataan ASN secara nasional. Beberapa daerah bahkan mengusulkan penundaan seleksi CPNS karena berbagai alasan teknis dan administratif.

Setelah evaluasi terhadap pengadaan CPNS tahun 2024, ditemukan beberapa kendala, seperti instansi yang menunda penyelesaian formasi dan pengadaan, serta ketidaksesuaian antara usulan formasi pemerintah dengan data yang dimiliki.

Selain itu, ada kasus di mana instansi tidak mengusulkan formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan bagi pelamar yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Ditambah lagi, beberapa pelamar diketahui mendaftar ke unit kerja yang tidak sesuai dengan data mereka.

“Fokus utama dalam kebijakan ini adalah penyelesaian penataan pegawai non-ASN,” kata Rini.


Editor : Firda Rachmawati