Buya Yahya Jelaskan Hukum Soal Niatkan Puasa Berdasarkan Pandangan Berbagai Mazhab

Buya Yahya menjelaskan hukum terkait niat puasa berdasarkan pandangan berbagai mazhab agar umat Islam tidak merasa was-was.

Buya Yahya Jelaskan Hukum Soal Niatkan Puasa Berdasarkan Pandangan Berbagai Mazhab
Buya Yahya soa niat puasa

INILAHKORAN - Menjalankan ibadah puasa Ramadhan tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga diawali dengan niat.

Namun, bagaimana jika seseorang lupa membaca niat di malam hari? 

Buya Yahya menjelaskan hukum terkait niat puasa berdasarkan pandangan berbagai mazhab agar umat Islam tidak merasa was-was.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Membaca Niat Puasa?
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Hafshah Ummul Mukminin, Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Subuh, maka tidak ada puasa untuknya." (HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah, Abu Dawud)

Hadis ini menjadi dasar bahwa niat puasa harus dilakukan sebelum fajar menyingsing. Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, membaca niat sebelum Subuh adalah syarat sahnya puasa. Jika seseorang lupa atau tidak berniat di malam hari, maka puasanya dianggap tidak sah.

Solusi Jika Lupa Membaca Niat
Namun, ada keringanan dalam hal ini. Buya Yahya menjelaskan bahwa Mazhab Hanafi memberikan solusi bagi mereka yang benar-benar lupa membaca niat sebelum Subuh.

"Jika seseorang lupa berniat di malam hari dan baru teringat di pagi hari, maka ia masih bisa berniat mengikuti pendapat Mazhab Abu Hanifah, dengan catatan belum melakukan hal yang membatalkan puasa," jelas Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Tidak Boleh Sengaja Menunda Niat
Meski ada keringanan dari Mazhab Hanafi, Buya Yahya mengingatkan bahwa hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda niat secara sengaja.

"Kalau seseorang dari awal sudah berniat, ‘nanti saja saya niat di pagi hari mengikuti Mazhab Hanafi’, maka itu sama saja mempermainkan hukum agama," tegasnya.

Keringanan ini hanya berlaku dalam situasi darurat, seperti benar-benar lupa atau ketiduran hingga melewati waktu Subuh.

Bagaimana Jika Sudah Makan dan Minum?
Jika seseorang lupa berniat tetapi belum makan dan minum, ia masih bisa meneruskan puasanya dengan membaca niat di pagi hari berdasarkan Mazhab Hanafi. Namun, jika sudah makan atau minum setelah Subuh, maka puasanya batal dan harus diqadha setelah Ramadhan berakhir.

"Orang yang sudah makan dan minum secara sengaja di pagi hari berarti telah melalaikan ibadah puasanya. Ia wajib imsak (menahan diri dari makan dan minum) serta mengganti puasanya di lain waktu," jelas Buya Yahya.

Merujuk pada laman NU Online Jabar, Imam Ibnu Abidin menegaskan bahwa qadha puasa wajib dilakukan bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sahnya puasa karena tidak berniat. Namun, dalam kasus ini tidak ada kewajiban membayar kafarat.


Editor : Firda Rachmawati