Berikan Cek Bodong, Abdul Latif Divonis 15 Bulan

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 Bulan penjara kepada Yusuf Abdul Latief. Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan berupa pemberian  cek bodong kepada korban Ayi Koswara. 

Berikan Cek Bodong, Abdul Latif Divonis 15 Bulan

INILAH, Bandung- Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 Bulan penjara kepada Yusuf Abdul Latief. Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan berupa pemberia  cek bodong kepada korban Ayi Koswara. 

Vonis yang diberikan ketua majelis hakim Mangipul Girsang lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni satu tahun dan enam bulan. 

Sementara dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Jumat (28/1/2021) sidang berlangsung Kamis (27/1/2021) dengan dipimpin majelis Mangipul Girsang.

Baca Juga : Foto: Teras Cihampelas Terbengkalai Ditinggal Pedagang

Dalam kutipan putusannya, Mangipul menyebutkan  terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti bersalah melakukan penipuan cek bodong sebagaimana  pasal 378 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan," katanya. 

Sebelum menyatakan vonis, hakim juga mempertimbangkan Hal –hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Sementara hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain.

Baca Juga : PHL TPU Cikadut : Kita Tidak Pernah Menelantarkan Jenazah

Dalam uraian menyebutkan, penipuan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.
Berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekkah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Halaman :


Editor : Bsafaat