Berkas Kasus KDRT Arya Claporth ke Karen Poore Dinyatakan P21
Berkas kasus Arya Claporth yang dilaporkan mantan istrinya sekaligus penyanyi Karen Poore dinyatakan sudah lengkap atau P21. Artinya, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Arya akan segera disidangkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Berkas kasus Arya Claporth yang dilaporkan mantan istrinya sekaligus penyanyi Karen Poore dinyatakan sudah lengkap atau P21. Artinya, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Arya akan segera disidangkan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (24/9/2020).
"Untuk kasus, oleh kejaksaan sudah dinyatakan P21," ucap Ulung.
Ulung menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan barang bukti beserta Arya Claporth ke kejaksaan, untuk menjalani persidangan.
"Diserahkan tahap dua tersangka dan barang bukti (ke kejaksaan)," ujar Ulung.
Namun, Ulung mengungkapkan, pihaknya masih mencoba untuk melakukan panggilan terhadap Arya. Pasalnya, hingga saat ini, Arya Claporth tidak menghadiri pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporkan mantan istrinya Karen Poore.
"Kita sudah melakukan pemanggilan kepada tersangka, tapi tidak hadir," pungkasnya.
Untuk diketahui, Karen melaporkan suaminya Arya Claporth ke Polrestabes Bandung lantaran diduga melakukan KDRT. Polisi menyebut, KDRT yang dialami penyanyi jebolan Indonesian Idol itu berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.
Polisi telah menaikkan status Arya dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan ini, berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kalimat kasar kepada istrinya itu. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : Doni Ramdhani


