Belum P-21, Yayan dan Mantan Kades Cijeruk Terancam 6 Tahun

Ahli waris Nur Hasan bin Asmad, Yayan, dan mantan Kepala Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor, Ade Tamsuri, diam-diam ternyata sudah jadi tersangka. Keduanya dibidik pasal pemalsuan surat-surat.

Belum P-21, Yayan dan Mantan Kades Cijeruk Terancam 6 Tahun

INILAH, Cijeruk – Ahli waris Nur Hasan bin Asmad, Yayan, dan mantan Kepala Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor, Ade Tamsuri, diam-diam ternyata sudah jadi tersangka. Keduanya dibidik pasal pemalsuan surat-surat.

Kedua orang ini dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 6 tahun, namun berkas perkara ini belum dinyatakan P21 atau lengkap.

"Berkas perkara kedua tersangka ini belum lengkap atau P21, karena masih ada yang harus disempurnakan dan keduanya menurut kabar tidak ditahan," kata  Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji kepada wartawan, Rabu, (12/8).

Yayan dan Ade Tamsuri dilaporkan kuasa hukum PDAM Tirta Kahuripan karena diduga memalsukan surat warkah  atau fatwa tanah warisan yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan terbitnya surat keterangan tidak sengketa di lahan 1.850 meter di Kampung Geger Bitung RT 03 RW 04, Desa dan Kecamatan Cijeruk.

"Kami mewakili klien yaitu PDAM Tirta Kahuripan dan berdasarkan bukti persidangan bahwa proses atas terbitnya SHM dilahan 1.850 meter nomor 589 ada pemalsuan surat yaitu fatwa tanah warisan dan tidak dalam sengketa, maka Yayab dan Ade Tamsuri dijadikan terlapor atas dugaan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata kuasa hukum PDAM Tirta Kahuripan Rosadi.

Alumni Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Kota Bogor ini melanjutkan nomor  register perkara fatwa warkah tanah warisan bukan sebenarnya tetapi menggunakan nomor perkara isbat nikah pamannya yang bernama Eman

"Perihal dugaan surat palsu fatwah warkah tanah waris ini karena selama 10 tahun beracara tidak ada surat salinan yang dicap basah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan setelah dicek nomor perkaranya itu ternyata nomor perkara isbat nikah Eman dengan istrinya yang sengaja diajukan lalu dicabut," lanjutnya. (Reza Zurifwan)
 


Editor : Zulfirman