Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024 di Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi Kota Banjar Terendah

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan UMK 2024, melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 30 November 2023. Dimana UMK 2024 di 27 kabupaten/kota mengalami kenaikan, namun menyesuaikan formulasi dari PP Nomor 51 Tahun 2023.

Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024 di Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi Kota Banjar Terendah
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan UMK 2024, melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 30 November 2023. Dimana UMK 2024 di 27 kabupaten/kota mengalami kenaikan, namun menyesuaikan formulasi dari PP Nomor 51 Tahun 2023.

Bey Machmudin mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak, mengikuti usulan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan harapan para buruh, karena harus menyesuaikan formulasi yang telah ditetapkan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Hari ini saya sudah menandatangani keputusan gubernur terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024 dan tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. PP 51 Tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami. Kami hanya bisa di koridor itu," ujarnya di Gedung Sate, Kamis 30 November 2023.

Baca Juga : Inilah Caleg DPRD Jabar Dapil 15 Terfavorit

Dimana inflasi Jawa Barat year on year (yoy) September 2022-September 2023 sebesar 2,35 persen ditambah hasil kali dari pertumbuhan ekonomi masing-masing kota/kabupaten, dengan indeks alfa yang berada di rentang 0,1-0,3.

Maka dari itu, dalam rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah sebelumnya, sebanyak 14 kabupaten/kota yang tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, akan disesuaikan sesuai regulasi berlaku.

"(Kenaikan) Berbeda-beda, sesuai karakter dan batas atas dari UMK itu. UMK tertinggi Kota Bekasi, Rp5.343.430 dan range paling rendah Kota Banjar Rp2.070.192," ucapnya.

Baca Juga : Pekan Depan Dishub Jabar Mulai Matangkan Persiapan Jelang Libur Nataru

Lebih lanjut Bey Machmudin menjelaskan, UMK 2024 yang ditetapkan hanya bagi buruh atau pekerja di bawah satu tahun. Sementara untuk pekerja yang telah lebih di atas satu tahun, perhitungan kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.

Halaman :


Editor : JakaPermana