INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat
Bey Machmudin meyakini, pemerintah pusat telah lakukan pertimbangan matang terkait dilegalkannya
aborsi bersyarat.
Dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada Jumat pekan lalu, turunan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalamnya, salah satunya mengatur tentang ketentuan dan syarat aborsi di Indonesia sehingga mencegah praktik aborsi ilegal di Tanah Air.
"Itu pasti sudah dengan melalui pertimbangan yang matang, tentang bersyaratnya," ujar Bey Machmudin di Kantor DPRD Jabar, Kamis 1 Agustus 2024.
Soal ini lanjut dia, harus dijelaskan secara eksplisit oleh Kementerian Kesehatan, supaya tidak memunculkan persepsi lain.
"Besok Pak Menkes (Budi Gunadi Sadikin) kesini (Gedung Sate). Tanyakan langsung, supaya lebih jelas," imbuhnya.
Dalam PP 28/2024, Pasal 116 disebutkan bahwa aborsi merupakan tindakan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan kecuali atas indikasi kedaruratan medis.
Selain itu, aborsi juga hanya boleh dilakukan pada korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Disebutkan dalam Pasal 116 PP No 28/2024, aborsi hanya dapat dilakukan karena kedaruratan medis dan korban tindak pidana pemerkosaan.
Adapun indikasi kedaruratan medis yang dimaksud diatur dalam Pasal 117, yaitu apabila kehamilan mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Aborsi juga diperbolehkan dilakukan pada korban tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan dengan dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter atas usia kehamilan, sesuai dengan kejadian tindak pidana pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan
Kemudian adanya keterangan penyidik, mengenai adanya dugaan pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual lain sehingga menyebabkan kehamilan.
Layanan aborsi hanya dapat diberikan atas persetujuan yang bersangkutan dan suami, kecuali bagi korban tindak pidana pemerkosaan.
Jika yang bersangkutan dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan aborsi dapat dilakukan oleh keluarga.
Mengacu pada Pasal 120 PP No 28/2024, aborsi dilakukan melalui tim pertimbangan atau dokter yang kompeten dan memiliki wewenang.
Praktik layanan aborsi hanya diperbolehkan dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (PKTL) yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh Menteri.
Layanan aborsi juga hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan wewenangnya.***