Gegara Miras, Lansia di Cihampelas Bandung Barat Meregang Nyawa Usai Dianiaya Teman Anaknya
Mumuh, 60 tahun warga Kampung Cibinong RT 01/01, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas harus meregang nyawa usai dianiaya dua teman anaknya yang tengah di bawah pengaruh minuman keras.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Mumuh, 60 tahun warga Kampung Cibinong RT 01/01, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas harus meregang nyawa usai dianiaya dua teman anaknya yang tengah di bawah pengaruh minuman keras.
Mumuh tewas dianiaya RM, 27 tahun dan HMS 19 tahun di rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Kampung Cisalak, RT 01/03, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
"Awal mula kejadian ketika anak korban bersama teman-temannya datang ke kontrakan pelaku untuk minum minuman keras," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Kamis 1 Agustus 2024.
Selanjutnya, anak korban pun menenggak minuman keras bersama pelaku. Namun, setelah selesai minum terjadi adu mulut antara anak korban dan pelaku.
"Mereka sempat adu mulut karena anak korban masih ingin minum minuman keras dan meminta tambahan untuk membeli minuman kepada pelaku," ujarnya.
Lantaran pelaku tidak menghiraukan keinginan anak korban, sambung Tri, yang bersangkutan pun pulang ke rumahnya dan memberitahukan hal itu kepada ayahnya.
"Tak terima korban (Mumuh) mendatangi rumah kontrakan pelaku bersama anaknya," ucapnya.
Saat itu, anak korban langsung pergi meninggalkan ayahnya yang saat itu akan membantu anaknya. Namun, para pelaku langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Para pelaku membacokan senjata tajam secara bertubi-tubi kepada korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
"Saat datang ke kontrakan pelaku terjadilah keributan antara korban, anak korban dan pelaku. Jadi, saat korban membantu, anaknya ini melarikan diri sementara korban dianiaya para pelaku secara bersama-sama," ujarnya.
"Akibat penganiayaan itu korban pun mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong," sebutnya.
Dari visum sementara yang pihaknya dapatkan, korban mendapati sejumlah luka diantaranya di tangan, jari, sekitar badan dan lengan.
"Sementara, korban meninggal karena kehabisan darah," ucapnya.
Usai mendapat laporan tersebut, lanjut Tri, Kanit Reskrim Polres Cimahi dan anggota Reskrim Polsek Cililin langsung mendatangi TKP dan mengamankan dua pelaku termasuk barang bukti di rumahnya.
"Dari rumah pelaku kita mengamankan barang bukti, antara lain 1 unit kendaraan roda dua yang sudah hangus terbakar, celana jeans, kaos singlet, kaos hitam, 1 buah samurai tanpa gagang, 1 buah golek dan 1 buah pisau dapur yang masih dalam pencarian," sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 Jo 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau tindak pidana kekerasan fisik secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Para pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana
