BI Kembangkan Pembayaran Digital
Bank Indonesia (BI) meluncurkan standar kode respons cepat atau Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sebagai acuan pembayaran melalui QR Code yang marak dilakukan di Indonesia. Langkah ini terhitung relatif baru dalam pengembangan ekonomi dan keuangan digital.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Bank Indonesia (BI) meluncurkan standar kode respons cepat atau Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sebagai acuan pembayaran melalui QR Code yang marak dilakukan di Indonesia. Langkah ini terhitung relatif baru dalam pengembangan ekonomi dan keuangan digital.
“Kehadiran QRIS akan memungkinkan pembayaran QR terkoneksi dan terinteroperabilitas dengan menggunakan satu standar QR Code,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dikutip Antara, Senin (27/5/2019).
Menurutnya, salam tahap awal BI akan memperkenalkan QRIS untuk contoh mitra toko usaha atau merchant presented model (MPM) yang akan mulai diimplementasikan pada semester II 2019.
Dia meyebutkan, ekonomi digital kini berkembang dengan sangat pesat termasuk di Indonesia. Sektor ini diproyeksikan dapat menyumbang US$155 miliar ke produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2025.
Selain meluncurkan tahap awal standar QR Code, BI juga memperkenalkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Kebijakan ini dibuat guna memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif.
“Kita mesti manfaatkan ekonomi digital ini untuk mendorong perekonomian. Bagaimana kita menghadapi disruptif ini untuk menumbuhkan ekosistem yang baik,” ujarnya.
Secara umum Perry menjelaskan terkait visi pertama untuk membangun ekonomi digital yakni mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. Sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.
Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.
Ketiga, menjamin keterhubungan antara sektor finansial berbasis teknologi dengan perbankan. Tujuannya, untuk menghindari risiko aktivitas perbankan tidak tercatat atau shadow banking melalui pengaturan teknologi digital, kerja sama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.
“Untuk menghindari shadow banking, kita mesti seimbang antara perbankan dan fintech,” tegasnya.
Selanjutnya, di visi keempat itu BI beserta kementerian, lembaga, dan industri digital juga menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen atau consumers protection, integritas, dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat.
Terakhir, yakni menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi keuangan digital antarnegara. Salah satunya melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerja sama penyelenggara asing dengan domestik, tentunya dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.
“Kelima visi sistem pembayaran 2025 tersebut akan diwujudkan melalui lima inisiatif. Baik yang akan diimplementasikan secara langsung oleh BI maupun diimplementasikan melalui kolaborasi dan koordinasi yang produktif dengan kementerian dan lembaga terkait beserta industri,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo menyebutkan, sejauh ini pihaknya mencatat baru 16 penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dengan QR Code yang sesuai dengan ketentuan QRIS. Sedangkan, lima perusahaan QR Code lainnya masih dalam tahap finalisasi.
Dia belum merinci identitas masing-masing PJSP tersebut. Dia hanya memastikan transaksi menggunakan QR Code akan melonjak dalam beberapa waktu ke depan menyusul akan diberlakukannya QRIS.
“Nanti akan terinteroperabilitas, interkoneksi dengan QR Code seperti hari ini, dan itu membuat tentu saja ke depan pasti melonjak transaksinya karena ditunjang dengan kemudahan,” ucapnya. (Antara)
Editor : Doni Ramdhani

