Biar Enggak Salah Kaprah, Berikut Kriteria Penerima Manfaat Program Rusunawa Kata Sekda Jabar Herman Suryatman

Sekda Jabar Herman Suryatman memaparkan, ada kriteria tersendiri yang diperuntukkan bagi penerima manfaat program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Perkotaan.

Biar Enggak Salah Kaprah, Berikut Kriteria Penerima Manfaat Program Rusunawa Kata Sekda Jabar Herman Suryatman
Dimana dalam program tersebut, Sekda Jabar Herman Suryatman menyebutkan ada 100 keluarga miskin ekstrem akan diberikan bantuan fasilitas tempat tinggal di Rusunawa Rancaekek dan Rusunawa Solokanjeruk. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Sekda Jabar Herman Suryatman memaparkan, ada kriteria tersendiri yang diperuntukkan bagi penerima manfaat program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Perkotaan.

Dimana dalam program tersebut, Sekda Jabar Herman Suryatman menyebutkan ada 100 keluarga miskin ekstrem akan diberikan bantuan fasilitas tempat tinggal di Rusunawa Rancaekek dan Rusunawa Solokanjeruk.

Selain diberikan tempat tinggal dengan fasilitas lengkap, mereka diakui Sekda Jabar Herman Suryatman juga akan diberikan pelatihan, pendampingan dan akses modal sehingga diharapkan kedepannya mampu mandiri, memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Namun, Sekda Jabar Herman Suryatman menjelaskan mereka yang direlokasi ke rusunawa tersebut pertama harus tidak memiliki rumah, pekerjaan tetap atau pekerja serabutan dan sukarela untuk dipindahkan.

Kemudian, lanjut dia, bukan warga musiman yang sejatinya memiliki tempat tinggal di kampung halamannya. Tetapi sudah tinggal lama di kawasan yang telah ditetapkan layak untuk direlokasi, salah satunya seperti kolong jembatan.

"Kami analisis faktual yang bersangkutan diam disini, lama disini. Tidak bolak-balik. Misalnya di Sumedang punya rumah, disini tinggal di kolong jembatan itu enggak bisa," ujar Sekda Jabar Herman Suryatman usai mendampingi Menteri PKP Maruarar Sirait di Kota Bandung, Kamis 5 Desember 2024.

"Betul-betul tidak punya rumah, tidak punya pekerjaan, dia ada disini asal mau kami masukkan. Kita fasilitasi satu tahun. Betul-betul masyarakat miskin ekstrem perkotaan," imbuhnya.

Lalu lanjut dia, penerima manfaat harus yang telah berkeluarga dan bukan individu. Meskipun keluarga tersebut tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga.

"Syaratnya berkeluarga tidak sendirian. Kalau sendirian skemanya yang lain dari Dinsos dan Kemensos," ucapnya.

Dua rusunawa tersebut masing-masing memiliki kapasitas 58 unit, sehingga total kapasitas di 116 unit. Dimana pada tahap awal ini langsung dialokasikan 100 unit yang dibagi pada tiga kota/kabupaten yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

Mereka penerima manfaat, sudah dapat mengisi pada pertengahan Desember ini. Hasil pembangunan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PKP, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial yang selanjutnya dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bersama Jakarta, Jawa Barat dijadikan piloting project program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Perkotaan, sebelum nantinya diaplikasikan di daerah lain secara lebih luas.

"Kita Jawa Barat dijadikan piloting, berkat inisiasi Pak Menteri PKP, tentu disupport Pak Menteri Dalam Negeri dan Pak Menteri Sosial," kata Sekda Herman.

Masyarakat penerima manfaat program ini tidak selamanya dapat tinggal di rusunawa tersebut, maksimal hanya selama dua tahun.

Dimana pada tahun pertama, selama enam bulan dibebaskan dari biaya sewa. Kemudian dilanjutkan enam bulan berikutnya atau sampai dianggap telah mampu hidup mandiri.

Setelah satu tahun tersebut, keluarga penerima manfaat harus membayar uang sewa sesuai yang telah ditetapkan melalui peraturan gubernur (Pergub).

"Kita akan gratiskan sampai yang bersangkutan bisa hidup mandiri, kurang lebih satu tahun. Ada pendampingan, pelatihan, fasilitasi permodalan. Pokoknya mereka diharapkan jadi naik kelas dari miskin ekstrem. Mudah-mudahan rentan miskin menjadi mampu," tutupnya.


Editor : Doni Ramdhani