BNN Gelar FGD Bahas Evakuasi Peraturan Bersama Penanganan Penyalahgunaan Narkotika
Badan Narkotika Nasional - Republik Indonesia (BNN -RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2024 guna Mewujudkan Sinergi Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Badan Narkotika Nasional - Republik Indonesia (BNN -RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan peraturan bersama Nomor 1 Tahun 2024 guna Mewujudkan Sinergi Penanganan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.
Acara FGD tersebut diselenggarakan BNN - RI di The Alana Hotel & Conference Center, Sentul City, Desa Citaringgul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin, 25 November 2024.
Hadir juga pada acara FGD tersebut, pejabat Mahmakamah Agung, Kementerian Hukum, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Imigrasi Kemasyarakatan, Kementerian Kesehatan dan Kementeriam Sosial.
Kepala BNN - RI Irjen (Pol) Marthinus Hukom mengatakan pada acara FGD tentang Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2024 guna Mewujudkan Sinergi Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, jajaranya melakukan pelatihan tim assesment terpadu nasional.
"Kami memiliki kewajban moral dari penyidik, hingga pihak - pihak terkait seperti Mahmakamah Agung, Kementerian Hukum, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Imigrasi Kemasyarakatan, Kementerian Kesehatan dan Kementeriam Sosial untuk menyamakan persepsi bagaimana proses assesment terpadu dalam penegakan hukum bagi pengguna atau prnyalah guna narkotika," kata Irjen (Pol) Marthinus Hukom.
Irjen (Pol) Marthinus Hukom menuturkan keputusan assesment bukan kebijakan BNN - RI, tetapi hasil penilaian tim terpadu yag terdiri dari beberapa Kementerian maupun. Institusi lainnya.
"Keputusan penyalah guna narkotika untuk direhabilitasi atau dihukum kurungan pidana penjara itu ada di berkas perkara yang dibaca oleh Majelis Hakim, berkas itu hasil dari assesment tim terpadu," tutur Irjen (Pol) Marthinus Hukom.
Mantan Kepala Densus 88 Polri ini menjelaskan bahwa dalam FGD ini juga dihasilkan perumusan solusi dan juga komitmen bersama terhadap penanganan tindak pidana penyalahguna narkotika.
"Kami tentunya ingin bekerja sesuai dengan Undang - Undang 35 Tahun 2009 dan aturan yang berlaku dan agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum, hingga butuh komitmen bersama dari stake holder terkait," jelasnya.***
Editor : JakaPermana
