Dua Pekan Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Cimahi Amankan Barang Bukti Senilai Rp500 Juta

Sat Resnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dalam dua pekan terakhir.

Dua Pekan Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Cimahi Amankan Barang Bukti Senilai Rp500 Juta
Sat Resnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dalam dua pekan terakhir.

INILAHKORAN, Cimahi - Sat Resnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dalam dua pekan terakhir.

Dari 16 kasus tersebut, setidaknya sebanyak 21 tersangka dan beberapa tersangka lain yang saat ini masih dalam pengembangan.

"Dari 16 kasus yang dikembangkan, ada beberapa barang bukti diantaranya sabu seberat 67,38 gram, ganja 1.782,09 gram, tembakau sintetis seberat 845,69 gram," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis 28 Agustus 2025.

"Kemudian bibit tembakau sintetis seberat 6,2 gram, bibit sinte cair sebanyak 550 ml, ektasi sebanyak 32 butir dan psikotropika sebanyak 97 butir," sebutnya.

Menurutnya, dari upaya dan pengungkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Cimahi seluruh barang bukti yang diamankan ditaksir bernilai sekitar Rp500 juta.

"Setidaknya ini bisa melindungi dan menyelamatkan lebih dari 100 ribu jiwa," ujarnya.

Selain itu, sebut Niko, dari 21 tersangka ada pengelompokan, yaitu 6 tersangka dengan 6 kasus sabu, 5 tersangka dengan 3 kasus ganja, 8 tersangka dengan 5 kasus tembakau sintetis, dan 2 tersangka dengan 2 kasus psikotropika.

"Dari 16 kasus yang ada, pasal yang disangkakan antara lain Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.

"Kemudian Pasal 60 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun pidana penjara," tandasnya. *** 


Editor : JakaPermana