INILAH, Bogor – Perda Perubahan RTRW Kota Bogor kini ada di tangan Gubernur Ridwan Kamil. Tak hanya itu, juga raperda pengelolaan zakat dan ketahanan keluarga.
Empat rancangan peraturan daerah (raperda) di Kota Bogor sudah rampung dan tinggal menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat. Tiga dari empat raperda itu terhitung krusial, yakni Raperda Pengelolaan Zakat, Perubahan RTRW, dan Ketahanan Keluarga.
“Kalau dari kami sudah rampung, tinggal menunggu evaluasi gubernur. Harapannya secepatnya bisa selesai. Tapi kita tahu, gubernur itu berkasnya pasti banyak sekali. Empat raperda itu yang sudah ada di gubernur,” ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Bogor Boris Darerusman, Selasa (12/2/2019).
Boris melanjutkan, ada empat raperda yang menunggu evaluasi gubernur yaitu Perda RTRW, Perda Pengelolaan Zakat, Perda Ketahanan Keluarga dan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Nanti, kami masih menunggu dikembalikan,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono menambahkan, pada masa sidang ketiga tahun sidang 2018 lalu, dilakukan pembahasan raperda-raperda yang belum selesai di antaranya Raperda Pengelolaan Zakat, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda Pencabutan Beberapa Ketentuan Perda Nomor 14/2008 tentang Penyelenggaraan Menara, Raperda Perindustrian dan Perdagangan, Raperda Cagar Budaya, Raperda Perubahan atas Perda Kota Bogor tentang RTRW Kota Bogor 2011-2031, Raperda Kepemudaan dan Raperda Perubahan Perda Kota Bogor Nomor 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Selain raperda yang belum selesai, ada pula raperda inisiatif yang sedang dibahas Badan Pembentukan Perda. Yaitu Raperda Bogor Kota Halal dan Raperda Pokok-Pokok Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah,” terangnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan Yusrini, mahasiswa IPB pada tahun 2016, potensi zakat di wilayah Kota Bogor nilainya dapat mencapai sekitar Rp462 miliar setiap tahun. Sementara pada tahun 2017, penerimaan zakat yang tercatat di Baznas Kota Bogor hanya mencapai Rp5,6 miliar lebih. Sedangkan pemanfaatan zakat oleh Baznas Kota Bogor pada tahun 2017 tercatat mencapai Rp5,3 miliar lebih.
“Total penerimaan zakat sesungguhnya bisa jadi lebih besar lagi jika digabungkan dengan catatan penerimaan yang dimiliki oleh seluruh LAZ di Kota Bogor serta lembaga lain atau perorangan yang menerima zakat secara langsung. Meskipun demikian, potensi zakat yang belum tergali diperkirakan masih sangat besar,” ungkap Bima Arya.
Bima menerangkan, Raperda Pengelolaan Zakat dibentuk atas inisiatif DPRD Kota Bogor dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan serta pengelolaan zakat agar memberikan manfaat dalam mewujudkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. Pada dasarnya pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam menangani urusan keagamaan, termasuk pelaksanaan zakat sebagai salah satu bentuk ibadah wajib umat Islam.
“Karenanya Pemkot Bogor telah melakukan kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Kota Bogor, sebagai lembaga independen dengan kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil zakat,” ungkapnya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, menurut Bima, bertujuan membangun ketahanan keluarga dengan cara memenuhi kebutuhan fisik, sosial, mental dan spiritual setiap keluarga, serta memadukan setiap upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam membangun ketahanan keluarga.