Tersangka Korupsi BTT SS, Nasibnya Kian Terpuruk dan Dipecat dari Tenaga Kontrak
Tersanhka SS kini sudah diberhentikan sebagai tenaga kerja kontrak walaupun dia merupakan kaki tangan SS dalam menggepakan dana BTT
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong - S (53 tahun) mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor dan SS (42 tahun) pegawai kontrak di badan atau dinas yang sama ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2017 lalu.
Jika S, saat ini sudah berdinas di Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagai Sekretaris, SS atau SH kini sudah tidak lagi sebagai pegawai kontrak di BPBD Kabupaten Bogor.
SH dikabarkan, diberhentikan oleh S pada beberapa waktu lalu, sebelum S pindah tugas di Inspektorat Kabupaten Bogor di Tahun 2019, yang lalu pindah lagi sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Baca Juga: Duh, Duit Hasil Dugaan Korupsi BTT Bantuan Bencana Kabupaten Bogor Dipakai Bangun Sarana Ibadah
"SS atau SH dah lama ga bekerja lagi di BPBD, ia diberhentikan sebagai pegawai kontrak beberapa waktu lalu, sebelum S pindah tugas di Inspektorat," ucap salah seorang narasumber di instansi BPBD yang tak mau disebut namanya, Jumat, 29 Juli 2022.
Ia menuturkan bahwa tersangka SS atau SH walaupun hanya pegawai kontrak atau bukan aparatur sipil negara (ASN). SS adalah orang kepercayaan tersangka S dalam menjalankan tugasnya sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik.
"Kasihan SS atau SH, sudah jatuh malah tertimpa tangga," tuturnya.
Baca Juga: Atty Usulkan Dana BTT Buat Pengobatan Gratis Warga di Klinik 24 Jam
Sebelumnya, S dan SS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengam ancaman hukuman penjara minimal 4 sampai 20 tahun atau 1 sampai 20 tahun. (Reza Zurfwan)
Editor : inilahkoran


