Bolehkah Ibu Menyusui Tidak Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Simak penjelasan soal ibu menyusui diperbolehkah tidak puasa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - puasa Ramadan adalah salah satu kewajiban utama bagi umat Islam. Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki uzur syar’i untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu yang sedang menyusui.
Lalu, apakah ibu menyusui boleh meninggalkan puasa? Apa syarat dan kewajiban yang menyertainya? Berikut penjelasannya.
Keringanan untuk Ibu Menyusui dalam Berpuasa
Ibu menyusui termasuk dalam kelompok orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
(QS. Al-Baqarah: 185)
Meskipun ayat ini tidak menyebut secara langsung ibu menyusui, keterangan ini dipahami lebih luas mencakup kondisi yang dapat membahayakan kesehatan seseorang, termasuk ibu menyusui atau bayinya.
Dalam hadis, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan puasa dan separuh salat dari musafir, dan puasa dari wanita hamil dan menyusui."
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasai)
Hadis ini menegaskan bahwa ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika dikhawatirkan berdampak buruk bagi dirinya atau bayi yang disusuinya.
Kapan Ibu Menyusui Tidak Berpuasa?
Ibu menyusui boleh meninggalkan puasa jika:
-
Khawatir terhadap kesehatan dirinya.
Jika puasa membuat ibu merasa lemas, pusing, atau mengalami kondisi yang bisa membahayakan kesehatannya, ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. -
Khawatir terhadap kesehatan bayi.
Jika ibu menyusui khawatir bahwa puasa akan mengurangi produksi ASI dan memengaruhi nutrisi bayi, ia juga dibolehkan tidak berpuasa. -
Atas rekomendasi dokter.
Jika dokter menyarankan untuk tidak berpuasa karena kondisi kesehatan tertentu, ibu menyusui boleh mengambil keringanan ini.
Kewajiban Setelah Tidak Berpuasa
Bagi ibu menyusui yang tidak berpuasa, ada beberapa pendapat ulama mengenai kewajiban yang harus dilakukan:
-
Mengganti Puasa (Qadha)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa ibu menyusui wajib mengganti puasa di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan. -
Membayar Fidyah
Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad, berpendapat bahwa ibu menyusui cukup membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebanyak satu porsi makanan untuk setiap hari yang tidak berpuasa. -
Qadha dan Fidyah
Pendapat lain menyebutkan bahwa ibu menyusui wajib mengganti puasa sekaligus membayar fidyah jika ia tidak berpuasa karena alasan kesehatan bayinya.
Editor : Firda Rachmawati
