Bolehkah Qadha Puasa dan Puasa Senin Kamis Digabung? Simak Penjelasan dari Pandangan Ulama
Simak pandangan ulama dan dalilnya tentang bolehkah mengqadha puasa dan puasa senin kamis digabung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - puasa qadha adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur tertentu.
Sedangkan puasa Senin-Kamis adalah puasa sunnah yang dianjurkan dalam Islam.
Banyak orang bertanya-tanya, apakah boleh menggabungkan niat qadha puasa dengan puasa sunnah Senin-Kamis?
Hukum Menggabungkan Qadha Puasa dengan Puasa Sunnah
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menggabungkan puasa wajib (qadha) dengan puasa sunnah. Namun, mayoritas ulama membolehkan menggabungkan keduanya dengan syarat utama bahwa niat utama yang ditekankan adalah untuk mengqadha puasa.
Dalil dan Pendapat Ulama
-
Mazhab Syafi’i dan Hanbali
- Menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah seperti Senin-Kamis diperbolehkan. Namun, pahala utama tetap untuk qadha puasa, sedangkan pahala puasa sunnahnya berkurang.
- Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menyebutkan bahwa seseorang bisa mendapatkan pahala ganda jika menggabungkan niat ibadah wajib dan sunnah.
-
Mazhab Hanafi
- Menggabungkan puasa qadha dengan puasa sunnah diperbolehkan, tetapi lebih utama memisahkannya agar mendapatkan pahala sempurna.
-
Mazhab Maliki
- Sebaiknya tidak menggabungkan puasa qadha dengan puasa sunnah agar setiap ibadah dikerjakan secara terpisah.
Bagaimana Cara Niatnya?
Dalam Islam, niat adalah hal yang sangat penting dalam ibadah. Jika seseorang ingin mengqadha puasa Ramadan sekaligus puasa Senin-Kamis, maka ia harus meniatkan puasanya untuk qadha terlebih dahulu. Contohnya:
"Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi Ramadhana lillahi ta’ala"
(Aku berniat puasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadan karena Allah Ta’ala).
Jika ia ingin mendapatkan pahala puasa Senin-Kamis, maka ia cukup menggabungkan niat dalam hatinya, meskipun tidak perlu diucapkan secara khusus.
Editor : Firda Rachmawati
