BSU 2025 Tahap Kedua Segera Cair, Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Penerimanya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.
Program ini diberikan dalam dua tahap, dengan besaran bantuan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Total, setiap pekerja berhak menerima Rp600 ribu jika lolos verifikasi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa BSU tahap pertama sudah mulai disalurkan sejak Juni 2025. Pekerja yang memenuhi kriteria dan sudah lolos proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi prioritas dalam penyaluran awal ini.
Kapan BSU Tahap Kedua Cair?
Melansir dari laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan (bsu.kemnaker.go.id), saat ini BSU tahap kedua masih dalam tahap persiapan. Data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh.
Proses ini bertujuan agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.
Kemnaker memastikan bahwa BSU tahap kedua akan mulai disalurkan setelah tahap pertama selesai. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Juni hingga Juli 2025.
Simak Kembali Syarat Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang berharap mendapatkan BSU 2025, penting untuk memahami kembali syarat-syarat yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi dari situs BSU Kemnaker, berikut kriteria penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Belum menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau anggota Polri.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan
