Cara Cek dan Cairkan BSU 2025 Lewat Aplikasi PosPay, Mudah Tanpa Login!

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi pekerja yang terdampak tekanan ekonomi.

Cara Cek dan Cairkan BSU 2025 Lewat Aplikasi PosPay, Mudah Tanpa Login!
Cara Cek dan Cairkan BSU 2025 Lewat Aplikasi PosPay, Mudah Tanpa Login!

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi pekerja yang terdampak tekanan ekonomi.

Penyaluran bantuan ini tak hanya melalui bank-bank milik negara, tapi juga dapat diakses lebih mudah lewat Aplikasi PosPay milik PT Pos Indonesia.

Skema baru ini dirancang agar penerima BSU, terutama yang tidak memiliki rekening bank atau masuk dalam kategori penyaluran non-bank, tetap bisa mencairkan dana dengan lancar.

Cek Status Penerima BSU 2025 Cukup Pakai NIK

Kini, pengecekan status penerima BSU 2025 bisa dilakukan dengan cepat dan praktis lewat Aplikasi PosPay. Penerima tidak perlu login, cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh Aplikasi PosPay dari Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan klik ikon huruf “i” berwarna oranye di pojok kanan bawah layar utama.
  3. Pilih ikon lima tangan bertuliskan Kemnaker.
  4. Pada kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, pilih Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
  5. Masukkan NIK KTP Anda, lalu klik “Cek Status Penerima”.
  6. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di kantor pos.
  7. Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”

Aplikasi ini menjadi solusi yang efektif, khususnya bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan perbankan.

Syarat dan Dokumen untuk Pencairan di Kantor Pos

Bagi yang terverifikasi sebagai penerima BSU, pencairan dana dapat dilakukan langsung di kantor pos terdekat dengan membawa dokumen berikut:

  1. e-KTP asli dan fotokopi
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  3. Bukti sebagai penerima, seperti hasil cek NIK di Aplikasi PosPay, SMS, atau surat pemberitahuan
  4. Nomor HP aktif
  5. Tidak dapat diwakilkan, pencairan harus dilakukan oleh penerima secara langsung

***


Editor : Yosep Saepul Ramadan