BSU BPJS Rp 1 Juta, Cek di Sini untuk Memastikan Nama Anda Terdaftar
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 Juta untuk 8 Juta Pekerja. Pastikan nama Anda terdaftar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Sebanyak 8 juta pekerja telah diestimasikan pemerintah sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta dengan estimasi anggaran sebesar 8 triliun.
Nominal bantuan tersebut dialokasikan untuk dua bulan dengan besaran Rp 500 ribu per bulan yang akan diberikan sekaligus. Sehingga penerima akan mendapatkan BSU Rp 1 juta.
Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut kepada pekerja yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan, yaitu;
Baca Juga: Krisis Kemanusiaan dan Kekeringan, Taliban: PBB Janjikan Bantuan untuk Afghanistan
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
Baca Juga: Hore! Oktober 2021 Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair! Begini Cara Cek Status Dapat atau Tidaknya...
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Jika anda termasuk sebagai karyawan yang telah memenuhi kriteria, anda bisa melakukan pengecekan nama untuk memastikan bahwa anda menjadi salah satu penerima BSU Rp 1 juta.
Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memastikan anda sebagai penerima BSU Rp 1 juta:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
Klik di sini untuk memastikan anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1 juta. (Yosep Saepul Ramdan)
Editor : inilahkoran


