Buka Kursus Trading Binomo, Fakarich Pasang Tarif Rp5 Juta untuk Daftar
Guru trading Indra Kenz, Fakarich ternyata membuka kelas kursus untuk belajar trading binary option dengan tarif Rp5 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich membuka kelas kursus Binomo yang dipasang tarif Rp5 juta untuk pendaftarannya.
Hal tersebut terungkap usai Fakarich ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui platform Binomo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kelas kursus tersebut dibuka usai Fakarich direkrut oleh Brian Edgar Nababan menjadi affiliator Binomo.
Baca Juga: Tempat Ngabuburit di Bandung: Kuy ke Taman Foto, Es Dawet, Mie Ayam, Batagor Murah-murah!
"Saudara F membuka kelas kursus berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com dibawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran Rp5 juta," kata Gatot, Rabu 6 April 2022.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan bahwa Fakarich juga kerap membuat dan mengunggah konten video berisi cara trading binary option melalui Binomo.
"Video tersebut didistribusikan melalui kanal YouTube miliknya," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Acara TV yang Tayang Hari Ini Rabu 6 April 2022, MNC TV
Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Fakarich kemudian langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Dalam kasus ini, Fakarich dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Sinopsis The November Man, Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV
Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UUNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***
Editor : inilahkoran


