Bukan 0,08%, Kadar Alkohol dalam Tubuh Suga BTS saat Mabuk dan Mengendarai Skuter Listrik Ternyata Lebih Tinggi?
Suga BTS diketahui banyak berbohong saat pemeriksaan seperti kadar alkohol dalam tubuhnya bukan 0,08% namun lebih tinggi dari itu saat mabuk dan mengendarai skuter listrik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, media Korea Dong-A Ilbo melaporkan bahwa Kadar Alkohol dalam darah Suga BTS adalah 0,227%, yang semakin memperburuk situasi.
Berdasarkan undang-undang saat ini, jika ketahuan Mengendarai Skuter listrik dengan Kadar Alkohol dalam darah 0,08% hingga kurang dari 0,2%, pengemudi dapat menghadapi hukuman penjara satu hingga dua tahun atau Denda mulai dari 5 juta hingga 10 juta KRW.
Jika kadarnya melebihi 0,2%, seperti dalam kasus Suga BTS, hukumannya meningkat menjadi dua hingga lima tahun penjara atau Denda berkisar antara 10 juta hingga 20 juta KRW.
Saat tertangkap polisi, Suga BTS mengaku bahwa dia "hanya minum satu bir dan mengemudi sebentar," namun Kadar Alkohol dalam darahnya yang diungkapkan polisi ternyata berada pada tingkat "Mabuk" yang mengharuskan pencabutan SIM.
Awalnya, Suga BTS mengklaim bahwa dia Mengendarai papan luncur listrik, tetapi kini terungkap bahwa dia sebenarnya Mengendarai Skuter listrik.
Lebih jauh, meskipun Suga BTS menyebutkan hanya minum "satu bir", terungkap bahwa Kadar Alkohol dalam darahnya berada pada tingkat yang dianggap 'Mabuk', yang memperbesar kontroversi.
Selain itu, HYBE awalnya mengklaim bahwa Suga BTS hanya berjalan sekitar 500 meter, tetapi idola pria itu terungkap telah berjalan lebih dari 2 km di jalan yang ramai, menambah jumlah kebohongan.
Selain itu, terungkap bahwa Skuter listrik yang dikendarai Suga BTS diklasifikasikan sebagai Sepeda listrik bermotor, bukan sebagai alat mobilitas pribadi (PM) berkecepatan rendah seperti yang awalnya diklaim.
PM yang disebutkan Suga BTS biasanya didefinisikan sebagai perangkat dengan kecepatan maksimum kurang dari 25 km/jam dan berat kurang dari 30 kg.
Namun, Skuter listrik yang sebenarnya dikendarai Suga BTS diklasifikasikan sebagai Sepeda listrik bermotor, yang tunduk pada standar hukum yang sama untuk DUI (minum di bawah pengaruh Alkohol) seperti mobil.
Polisi mengisyaratkan bahwa Suga BTS dapat menghadapi tuntutan Pidana atas tindakannya.***
Editor : Irma Nurfajri

