Bukti dan Fakta Belum Lengkap, Berkas Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polisi
Jaksa menilai berkas kasus pembunuhan Vina dan Rizky dengan tersangka Pegi Setiawan dikembalikan ke kepolisian dan perlu dilenkapi buki dan fakta
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Jaksa dari Kejaksaaan Tinggi Jabar (Kejati), mengembalikan berkas kasus pembunuhan Vina dan Rizky, dengan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong ke penyidik kepolisian.
Berkas pembunuhan Vina dan Rizky dengan tersangka Pegi Setiawan tersebut dinyatakan belum lengkap.
Adapun salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan adalah terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
“Terkait berkas perkara tersangka PS yang kami terima pada Kamis 20 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasilnya belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis 27 Juni 2024.
Jaksa pun bakal memberikan petunjuk sesuaikm dengan undang-undang, untuk penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, yang melakukan penyidikan pada kasus ini.
"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," katanya.
Sebagai informasi, Kejati Jawa Barat resmi menerima berkas terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan pada Kamis (20/6/2024). Saat itu tim penyidik Polda Jabar datang sebanyak dua orang dengan membawa berkas tebal sebanyak dua jilid.
Kabid Humas Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan berkas perkara Pegi Setiawan sudah diserahkan ke Kejati Jabar. Dia memastikan berkas diserahkan sudah berdasarkan koordinasi bersama.
"Para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas sudah ada koordinasi dengan pihak Kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," kata Kabid Humas, sebelumnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

