Buntut Acara Anies Baswedan di GIM Batal, Bey  Machmudin Dilaporkan ke Ombudsman

Batalnya acara diskusi yang menghadirkan Anies Baswedan di GIM (Gedung Indonesia Menggugat) Kota Bandung berbuntut panjang. Panitia melaporkan Pj Gubernur Jabar Bay Machmudin ke Ombudsman Kanwil Jabar.

Buntut Acara Anies Baswedan di GIM Batal, Bey  Machmudin Dilaporkan ke Ombudsman
Pada laporan terkait kegiatan Anies Baswedan di GIM itu, beberapa penjabat yang dilaporkan antara lain Bey Machmudin, Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar, hingga Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Ary Heriyanto. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Batalnya acara diskusi yang menghadirkan Anies Baswedan di GIM (Gedung Indonesia Menggugat) Kota Bandung berbuntut panjang. Panitia melaporkan Pj Gubernur Jabar Bay Machmudin ke Ombudsman Kanwil Jabar.

Pada laporan terkait kegiatan Anies Baswedan di GIM itu, beberapa penjabat yang dilaporkan antara lain Bey Machmudin, Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar, hingga Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Ary Heriyanto.

Presidium Change Indonesia Eko Arif Nugroho mengatakan, laporan yang salah satunya ditujukan kepada Bey Machmudin itu dibuat karena diduga ada perbuatan diskriminatif dan maladministrasi yang telah dilakukan Pemprov Jabar ketika membatalkan kegiatan diskusi Anies Baswedan di GIM.

"Siapa yang kita gugat? Yang kita gugat adalah Kepala UPTD kemudian Kepala Dinas dan ketiga adalah Pj Gubernur Jabar (Bey Machmudin) yang ada dalam laporan kita.," kata dia ketika ditemui, Kamis 12 Oktober 2023.

Salah satu maladministrasi menurut Eko, yakni pembatalan pemberian izin yang dilakukan tak secara resmi dan hanya melalui media sosial WhatsApp. Tak ada surat resmi perihal pembatalan kegiatan yang dikeluarkan Pemprov Jabar.

"Surat sudah diberikan tapi pada malam harinya kita dibatalkan semena-mena gitu ya, dan tanpa surat pembatalan itu dengan me-WhatsApp," ucap dia.

Selain itu, sambung Eko, Pemprov Jabar juga diduga telah melakukan tindakan diskriminatif. Sebab, selain kegiatan diskusi Anies Baswedan di GIM, ada kegiatan politik lain di Kota Bandung yang menggunakan fasilitas pemerintah. Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangerep sempat mengadakan kegiatan di Sport Jabar.

"Ada peristiwa lain yang diizinkan tanpa kejelasan, contoh di hari yang sama ada acara yang lain juga di tempat lain yang menggunakan fasilitas atau tempat pemerintahan. Dan gedung GIM juga beberapa kali dipakai untuk kegiatan aktivitas politik," papar dia.

Di lokasi yang sama, Presidium Change Indonesia Andreas Marbun mengaku pihaknya sudah memberi penjelasan soal kronologis kejadian ke Ombudsman. Namun, ada sejumlah syarat administratif yang mesti dilengkapi. Rencananya, laporan baru akan diterima secara resmi besok.

"Kami akan melengkapi secara administratif, karena ada persoalan administratif yang sedikit tadi kurang dan harus dilengkapi," jelas dia.

Berikut ini sejumlah permintaan pihak panitia untuk Ombudsman yang termuat dalam laporan:
1. Kepada ombudsman untuk menerima dan mengabulkan permohonan pelapor;
2. Untuk menyatakan para terlapor telah melakukan mal administrasi dalam pelayanan publik;
3. Menyatakan para terlapor telah bertindak diskriminatif;
4. Kami meminta para terlapor untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp1;
5. Meminta untuk para terlapor untuk meminta maaf di media cetak dan elektronik di skala nasional.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani