Buntut Kasus Kecelakaan Selebgram Laura, Gaga Muhammad Terancam 5 Tahun Penjara

Mantan kekasih selebgram Laura Anna, Gaga Muhammad terancam hukuman lima tahun penjara buntut kasus kecelakaan yang terjadi pada 2019 silam

Buntut Kasus Kecelakaan Selebgram Laura, Gaga Muhammad Terancam 5 Tahun Penjara
Mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad terancam hukuman lima tahun penjara

INILAH KORAN, Bandung - Kasus kecelakaan yang menimpa selebgram Laura Anna menemui titik terang. Mantan kekasihnya, Gaga Muhammad terancam hukuman lima tahun penjara.

Sidang pertama dari kasus tersebut digelar hari ini, Selasa 7 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan bahwa Gaga sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Rizki DA-Nadya Mustika Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Pertamanya

"Dalam perkara ini, terdakwa ditahan," ucap Alex dikutip Inilah koran dari kanal YouTube KH Infotainment pada 7 Desember 2021

Pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan lantaran dirinya telah membuat Laura Anna, mantan kekasihnya mengalami lumpuh pasca kecelakaan yang terjadi pada 2019 silam.

Alex Adam menyebutkan sebelumnya sudah diadakan persidangan dan Laura telah memberikan keterangannya sebagai saksi.

Baca Juga: Heboh! Buku Yasin Vanessa Angel Tak Cantumkan Nama Bibi Andriansyah dan Ubah Nama Gala Sky

"Menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan. Laura datang bersama ibunya dan sudah dimintai keterangan sebagai saksi," ungkap Alex

Alex mengaku dirinya tidak tahu terkait tempat di mana Gaga Muhammad akan ditahan sebab kasus pidana ini berlangsung secara online akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Awal Mula Kasus Kecelakaan Selebgram Laura dan Gaga Muhammad hingga Dibawa ke Jalur Hukum

"Nanti saya konfirmasi, karena masa pandemi ini sidang dilakukan secara online ya, jadi ada yang ditahan di Polda, di Polres, di Polsek dan ada yang dititipkan di rutan. saya juga belum tau, karena sidang secara online mesti kita lihat sendiri," jelasnya.***(Hafshah Nurhabibah)


Editor : inilahkoran