Buntut Skandal PPDB Kota Depok Berujung 51 CPD Dianulir, Bey Machmudin Bilang Begini

Bey Machmudin menyayangkan, selalu ada upaya oknum untuk melakukan kecurangan pada pelaksanaan PPDB 2024, dimana terbaru ada 51 CPD di Kota Depok dianulir karena 'cuci rapor'.

Buntut Skandal PPDB Kota Depok Berujung 51 CPD Dianulir, Bey Machmudin Bilang Begini
Bey Machmudin menyayangkan, selalu ada upaya oknum untuk melakukan kecurangan pada pelaksanaan PPDB 2024, dimana terbaru ada 51 CPD di Kota Depok dianulir karena 'cuci rapor'.

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyayangkan, selalu ada upaya oknum untuk melakukan kecurangan pada pelaksanaan PPDB 2024, dimana terbaru ada 51 CPD di Kota Depok dianulir karena 'cuci rapor'.

Bey Machmudin mengatakan, sudah seharusnya kejujuran diterapkan sejak dini terutama di pendidikan. Adanya 'cuci rapor' ini tentunya harus menjadi pelajaran, supaya tidak lagi terulang di tahun depan.

"Saya berharap tahun depan lebih baik lagi. Kami akan melaporkan semuanya ke Kemendikbud tentang evaluasi PPDB tingkat SMA/SMK tahun ini," ujarnya usai meninjau pelaksanaan MPLS di SMKN 1 Kota Bandung, Rabu 17 Juli 2024.

Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Ade Afriandi menambahkan, 51 CPD yang dianulir karena ketahuan 'cuci rapor', berdasarkan pertemuan antar kepala sekolah negeri dan swasta di Kota Depok, memutuskan mereka ditempatkan di sekolah swasta.

"Disarankan ke swasta, tapi tergantung orangtua. Apakah ke Madrasah Aliyah atau pesantren," ucapnya.

Sementara terkait SMP yang melakukan 'cuci rapor' kata Ade, pihaknya bersama Kemendikbud telah meminta Pemkot Depok untuk menindaklanjuti berupa pemeriksaan.

"(Sanksi), sebagai ASN ada PP 94 (2021 tentang Disiplin ASN). Tapi kalau menyangkut pidana, tentunya diserahkan ke APH. Di KUHP ada, pemalsuan keterangan," imbuhnya.

Modusnya sambung Ade, pihak sekolah SMP melakukan mark up nilai di dalam rapor supaya siswa bisa masuk ke SMA negeri yang diinginkan. 

Namun perubahan atau mark up nilai, hanya dilakukan di rapor fisik, dengan kenaikan hingga 20 persen. Sementara e-rapor yang ada di Kemendikbud tidak berubah, sesuai data sebenarnya. Sebab tidak bisa submit atau mengubah data dua kali.

Terkait transaksi 'cuci rapor' ini kata dia, tengah didalami oleh pihaknya. Namun pihaknya menyerahkan ke Disdik Kota Depok dan APH.

"Khusus cuci rapor itu di Depok. Tempat lain, Sumedang ada dua. Tapi itu mark up nilai. CPD menambah nilai dalam dokumen yang diupload. Di Kota Bandung satu CPD," ungkapnya.

Sedangkan terkait kursi kosong, karena ada 51 CPD yang dianulir. Ade mengatakan saat ini stakeholders terkait, yakni KCD, Forum Kepala Sekolah Swasta, Forum Kepala Sekolah Negeri dan lain-lain tengah melakukan pembahasan.

Dimana secara prinsip, mengikuti aturan yang ditetapkan pada Pergub 9/2024 tentang PPDB 2024.

"Tidak seperti dulu. Kalau dulu gimana kepala sekolah. Harus memenuhi mekanisme Pergub 9. Intinya, tidak menambah rombel (rombongan belajar)," ujarnya.

Dia mengungkapkan, kecurangan yang terjadi sejatinya juga akibat belum terpenuhinya jumlah sekolah secara merata di daerah, termasuk Kota Depok.

Maka dari itu, hal ini tengah dibahas skemanya untuk ditindaklanjuti dalam mengatasi blankspot atau ketersediaan sekolah yang cukup di daerah.

"Apakah ruang kelas baru, sekolah baru atau sekolah swasta diperkuat. Itu yang perlu jadi bahan evaluasi ke depan," imbuhnya.

Total pelanggaran yang berujung diskualifikasi atau anulir terhadap CPD, pada PPDB 2024 di Jawa Barat yakni sebanyak 277 orang.

Dimana rinciannya, 223 CPD dianulir pada PPDB 2024 tahap 1, mengakali sistem zonasi. Sementara 54 CPD dianulir pada tahap 2, karena mencurangi sistem nilai dengan mark up dan cuci rapor.***


Editor : Bsafaat