Bupati Garut Bolehkan ASN Mudik Lokal Saat Lebaran

Bupati Garut Rudy Gunawan membolehkan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Garut melakukan mudik lokal.

Bupati Garut Bolehkan ASN Mudik Lokal Saat Lebaran
Bupati Garut Rudy Gunawan. (antara)

INILAH, Garut - Bupati Garut Rudy Gunawan membolehkan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan mudik lokal yang tujuan mudiknya masih dalam satu kabupaten, sedangkan ke luar kabupaten dilarang.

"Ke Cikajang ke Pameungpeuk (kecamatan di Garut) boleh, kalau satu kabupaten, kan itu tidak mudik," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin.

Ia menuturkan pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan larangan untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja pemerintahan agar tidak mudik saat Lebaran.

Baca Juga : Pemkab Cirebon Kena Tegur Pemprov Jabar, Ada Apa?

Kebijakan itu, kata dia, berlaku bagi mereka yang mudiknya ke luar daerah misalkan dari kota ke kota lain di berbagai daerah di Indonesia, sementara dalam satu daerah misalkan Kabupaten Garut masih diperbolehkan mudik.

"Larangan mudik bagi ASN itu yang ke luar Garut misalkan dari Garut ke Surabaya," katanya.

Terkait sanksi bagi ASN yang tetap nekat mudik saat Lebaran, kata dia, tentunya akan ada sanksi, namun jenis sanksinya nanti masih menunggu surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).

Baca Juga : Karawang Miliki 10 TPS3R Baru untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

"Kami masih tunggu surat dari Menpan, berupa teguran atau tertulis," katanya.

Halaman :


Editor : suroprapanca