Cara Daftar Bansos PKH yang Diperpanjang Hingga Tahun 2022, Buruan Daftar dari Sekarang!
Berikut adalah cara daftar bansos PKH atau Program Keluarga Harapan yang disalurkan Kemensos. bansos PKH yang cair tahun 2022
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung,- Berikut adalah cara daftar bansos PKH atau Program Keluarga Harapan yang disalurkan Kemensos.
Salah satu bansos yang akan diperpanjang hingga tahun 2022 adalah bansos PKH yang cair setiap tiga bulan sekali.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos memastikan tidak akan menghentikan penyaluran bansos PKH meskipun sudah tidak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Spoiler: Beginikah Nasib Peter Parker di Spider-Man: No Way Home?
Bansos PKH merupakan bantuan sosial tunai dan sembako yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. Pada tahun 2022 Kemensos sudah menganggarkanRp74,08 triliun (94,67%) untuk belanja bansos.
“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67% untuk bantuan sosial. Jadi tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” kata Mensos Risma di Jakarta 22 September 2021.
“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul,” kata Mensos.
Baca Juga: Pamer Foto Baby Bump, Amanda Manopo Banjir Pujian Netizen: Cantik Banget
Dikutip dari laman resmi Kemensos, bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan bansos PKH tahun 2021 sudah masuk tahap ke 4 kali pencairan, yaitu periode Oktober-November-Desember.
Bagi para penerima yang ingin mengecek kepersertaan bansos PKH bisa mengakses di www.cekbansos.kemensos.go.id.
Kementerian sosial terus menyalurkan bansos PKH hingga tahap 4, rinciannya:
Baca Juga: Rumah Kemasan Disperindag Jabar Dorong Daya Saing IKM
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Baca Juga: Denny Darko Ramal Musibah di Penghujung Tahun 2021: Ada Kecelakaan Transportasi Massal
Cara daftar Bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun tidak semua masyarakat bisa seenaknya daftar bansos PKH tersebut. Pasalnya Kemensos menetapkan dua syarat yang dimiliki penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).
Syarat pertama adalah penerima PKH harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.
Baca Juga: Jambore Nasional Serenity di Semarang Sukses Digelar
Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Baca Juga: XL Axiata Luncurkan Desa Digital Nusantara untuk Adaptasi Masyarakat dengan Ekonomi Digital
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Alhamdulillah Kasus Pasien Positif Covid-19 di KBB Turun
Jika Anda memiliki syarat-syarat di atas, maka bisa melakukan pendaftaran secara online. Berikut ini cara daftar Bansos PKH secara online:
- Download aplikasi Cek Bansos
Download aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore.
- Pedaftaran atau registrasi
Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.
- Pilih “tambah usulan”.
- Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
- Pilih jenis bansos PKH.
Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Baca Juga: Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Bakal Produksi Air Minum Dalam Kemasan
Itulah cara daftar Bansos PKH secara online.***(Rinda Suherlina)
Editor : inilahkoran

