Catat Nih Bund, Siswa yang Dapat Bantuan PIP Anak Sekolah Bakal Berlanjut hingga Kuliah
Ketua Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar mengatakan, siswa layak mendapatkan bantuan PIP secara berkesinambungan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung,- Ketua Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar mengatakan, siswa layak mendapatkan bantuan PIP secara berkesinambungan.
Artinya sejak SD hingga SMP dan SMA berhak dapat bantuan PIP jika memenuhi syarat, bahkan sampai peguruan tinggi melalui KIP Kuliah.
"Pemerintah sekarang ini sudah mengawal keberlanjutan pendidikan siswa sampai perguruan tinggi. Kalau ingin membangun SDM, persoalan kelancaran PIP ini harus jadi komitmen bersama," katanya dikutip dari laman resmi PIP.
Baca Juga: Gawat! Robert Alberts Ragukan 2 Pemain Persib Ini Berkiprah di Putaran Kedua BRI Liga 1
Ia mengatakan, kepala sekolah harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa terdata di Dapodik.
Pasalnya kata ia, pemerintah tengah menyalurkan berbagai bantuan berdasarkan NIK termasuk bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan NIK yang tercantum di Dapodik.
"Jadi kalau mau tidak tertinggal data siswanya untuk menerima bantuan PIP, tertibkan NIK. Jadi begitu pendaftaran siswa baru, yang diwajibkan bagi siswa atau orang tua siswa adalah mengisi NIK dengan benar," katanya, Senin 13 Desember 2021.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Yana Mengaku Bangga Dengan Perempuan Indonesia
Namun, Abdul Kahar mengingatkan, hal itu harus dilakukan dengan cara yang tepat agar tidak menghambat pendaftaran siswa.
Caranya, pihak sekolah dan dinas pendidikan harus melakukan pendampingan supaya siswa atau orang tua siswa mengisi NIK dengan benar.
Abdul Kahar memastikan, kalua NIK siswa sudah tepat, pengusulan bantuan jenis apapun, termasuk PIP tidak akan tertolak oleh sistem di Puslapdik.
Baca Juga: Ambruk Diterjang Pandemi! Ini Lima Merek Fesyen Ternama yang Bangkrut Sepanjang Tahun 2021
Persoalan NIK ini juga tak hanya di Dapodik, namun juga di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
"Seringkali terjadi, data di Dapodik dan di DTKS tidak valid sehingga penyaluran bantuan terhambat. Kalau data NIK di Dapodik dan DTKS valid, bantuan PIP dipastikan lancar," kata Abdul Kahar.
Hal itu dikatakan Abdul Kahar menanggapi laporan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang mengatakan, adanya penurunan jumlah siswa penerima PIP pada tahun 2021 ini.
Baca Juga: Len Tanam Sistem Persinyalan KA Berstandar Keamanan Tertinggi di 8 Stasiun KA Cikarang-Cikampek
Ditegaskan Abdul Kahar, persoalan NIK ini penting. Hal itu mengingat seringnya menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat terkait anak-anaknya yang penyaluran PIPnya terhenti.***(Rinda Suherlina)
Editor : inilahkoran

