Cek Daftar Bantuan dan Stimulus Pemerintah Periode Oktober–Desember 2026
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp31 triliun untuk paket bantuan sosial dan stimulus ekonomi kuartal IV 2026. Cek rincian program selengkapnya di sini!
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah menyiapkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk kuartal IV-2026 guna menjaga daya beli masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan menopang keberlanjutan dunia usaha.
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa pemerintah menyisir alokasi anggaran sementara sebesar Rp31 triliun melalui Kementerian Keuangan agar manfaat program dapat langsung dirasakan masyarakat.
Daftar bantuan Sosial dan Stimulus Periode Oktober–Desember 2026
Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Sasaran: 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kelompok desil 1–4.
Nilai Anggaran: Rp17,5 triliun.
Skema: Penyaluran beras sebanyak 10 kg per bulan selama periode Oktober hingga Desember 2026.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja
Sasaran: 13,3 juta pekerja.
Nilai Anggaran: Hampir Rp12 triliun.
Skema: Bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang diberikan selama tiga bulan.
Program Pembukaan Rekening Bank Inklusif
Sasaran: Seluruh warga negara berusia di atas 17 tahun, diprioritaskan untuk masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4.
Status: Saat ini sedang dalam tahap pencocokan data (cross-check) antar-kementerian/lembaga untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Rencana Program Lanjutan dan Stimulus Sektor Riil (2026–2027)
Selain bantuan langsung tunai dan pangan pada akhir tahun 2026, pemerintah juga menyiapkan sejumlah paket kebijakan insentif fiskal serta ketenagakerjaan yang bergulir hingga 2027:
Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Pengurangan PPh Pasal 21 diperluas ke seluruh sektor bagi 7,5 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, disertai pembahasan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bersama Kementerian Keuangan.
Stimulus Sektor Perumahan: Perpanjangan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) hingga 2027 untuk rumah hingga Rp2 miliar, serta PPN DTP bagian harga hingga Rp2 miliar untuk rumah berharga sampai Rp5 miliar. Disediakan pula KPR bersubsidi bunga 6 persen untuk rumah hingga Rp500 juta bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta.
Pelatihan dan Ketenagakerjaan: Program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang pada tahun 2027. Selain itu, berlanjut diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, serta penyesuaian pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penyederhanaan Fasilitas Fiskal Industri: Penyusunan standar PPN baru untuk logam mulia kadar 99,9 persen di sektor industri perhiasan guna mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal.
Editor : Firda Rachmawati

