CEK FAKTA! Pemerintah Mewajibkan Berpoligami untuk Mengurangi Janda

Beredar sebuah video dengan narasi "miris sama aturan pemerintah jaman sekarang, lekas membaik Indonesiaku #RedoxonKids #friendRCTTI".

CEK FAKTA! Pemerintah Mewajibkan Berpoligami untuk Mengurangi Janda
Ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Beredar sebuah video dengan narasi "miris sama aturan pemerintah jaman sekarang, lekas membaik Indonesiaku #RedoxonKids #friendRCTTI".

Video itu disertai tangkapan layar artikel berita dengan judul "untuk antisipasi meningkatnya jumlah janda di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa baik yang belum menikah maupun yang sudah beristri. Pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yang berpoligami hingga 4 istri. Bagi istri-istri yang menolak dipoligami akan dikenakan sanksi pidana kurungan dua tahun penjara dan membayar denda 100 juta,” dan disertai foto Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Ditanya Soal Poligami, Jawaban Nissa Sabyan Bikin Netizen Gregretan

Faktanya, klaim tentang antisipasi meningkatnya janda di Indonesia sehingga pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa adalah salah.

Berdasarkan hasil penelusuran Kemkominfo, tidak ditemukan berita dengan judul tersebut pada indeks berita. Selain itu, menurut Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 tentang perkawinan, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Sehingga, tidak ada paksaan dari negara untuk melakukan poligami dan juga tidak ada sanksi pidana kurungan dua tahun penjara maupun denda 100 juta bagi yang menolak poligami.***


Editor : inilahkoran