Cek Urine Sopir, BNNK Cimahi Waspadai Peredaran Obat Daftar G Jelang Perayaan Nataru
BNNK Cimahi melakukan tes urine kepada sopir dan awak angkutan umum di Rest Area Toi Purbaleunyi untuk mencegah peredaran obat keras dan keselamatan pengendara selama Nataru
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cimahi memperketat pengawasan terhadap awak angkutan umum dan logistik jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.
Kendati temuan narkotika jenis berat belum signifikan, tren penyalahgunaan obat daftar G atau obat keras (Gevaarlijk/ berbahaya) yang mengganggu kesadaran serta celah distribusi narkotika melalui kendaraan lintas kota menjadi perhatian serius.
Kepala BNNK Cimahi, Yulius Amra mengatakan, pemeriksaan urine bagi pengemudi adalah langkah krusial untuk mencegah kecelakaan di jalan raya.
"Kita ingin memastikan pengemudi sehat jasmani dan rohani. Mengemudi di bawah pengaruh narkotika atau zat adiktif itu bahaya bagi semua pengguna jalan, ini soal nyawa," tegasnya.
Dari evaluasi kegiatan sebelumnya, pihaknya masih menemukan indikasi penyalahgunaan obat terlarang atau daftar G di kalangan pengemudi.
"Kebanyakan yang ditemukan adalah obat yang mengganggu kesadaran. Jika terindikasi positif, pengemudi dilarang keras melanjutkan perjalanan," ucapnya.
Selain penyalahgunaan oleh sopir, pihaknya juga mewaspadai pemanfaatan kendaraan logistik dan penumpang lintas kota/pulau untuk mendistribusikan narkotika.
Yulius pun menyoroti pentingnya kehadiran anjing pelacak (K9) untuk memperkuat deteksi di lapangan.
"Harus ada K9 dalam setiap operasi. Kita harus antisipasi truk atau mobil penumpang yang membawa narkotika dari luar kota. Tanpa alat bantu atau laporan masyarakat, barang haram ini bisa lolos di bagasi atau tumpukan barang," katanya.
Yulius menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi bagi pelaku. Pengemudi yang terbukti sebagai penyalahguna tanpa barang bukti akan diarahkan menjalani rehabilitasi.
Namun, jika ditemukan barang bukti narkotika di kendaraan, proses hukum pidana akan langsung dijalankan.
"Kalau ada barang bukti atau indikasi pengedar yang membawa dari kota lain, kami proses secara hukum bersama kepolisian. Tidak ada tawar-menawar untuk pengedar," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Yulius menyoroti praktik kucing-kucingan para penjual obat daftar G di Cimahi. Pasalnya, mereka sering buka tutup tempat jual untuk menghindari penindakan.
Oleh karena itu, pihaknyak meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Penyalahgunaan obat daftar G terus kami pantau. Saya minta warga, segera laporkan jika melihat jual beli obat terlarang. Jangan biarkan anak-anak dan lingkungan kita rusak," tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

