Dadang Supriatna Canangkan Gebyar Lubang Biopori di Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna mencanangkan Bulan Gebyar Lubang Cerdas Organik (LCO) mulai Senin (25/9) sampai Rabu (25/10).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang – Bupati Bandung Dadang Supriatna mencanangkan Bulan Gebyar Lubang Cerdas Organik (LCO) mulai Senin (25/9) sampai Rabu (25/10).
Pencanangan dilakukan Bupati Bandung Dadang Supriatna dengan kegiatan pembuatan LCO/Lubang Resapan Biopori (LRB) di masing-masing wilayah secara serentak.
Pembuatan LCO dan LRB ini, menurut Bupati Bandung Dadang Supriatna, adalah solusi cerdas, murah dan mudah untuk mengelola sampah organik dan konservasi sumber daya air.
Dalam surat edarannya, Bupati Dadang menginstruksikan kepada para
perangkat daerah, camat, kades dan lurah, pimpinan satuan pendidikan, pimpinan instansi/lembaga pemerintah pusat/Pemprov Jawa Barat/BUMN/BUMD/Swasta, pimpinan organisasi /lembaga kemasyarakatan, pegiat/komunitas lingkungan, agar bersinergi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
“Ini upaya pengendalian perubahan iklim, konservasi sumberdaya alam, dan pengelolaan sampah sebagai gerakan edukasi lingkungan yang diikuti oleh seluruh komponen pembangunan di Kabupaten Bandung," kata Dadang, Rabu 27 September 2023.
Untuk pelaksanaannya, Dadang meminta agar agar seluruh pengemban instruksi tersebut untuk berpartisipasi, baik secara pribadi maupun institusi. Yakni dengan mengajak dan memotivasi, memediasi dan memfasilitasi, serta membina staf, mitra, dan/atau pemangku kepentingan dalam lingkup tugas/kewenangannya.
"Prinsipnya satu rumah membuat minimal dua LCO/LRB yakni lubang silindris yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan diameter 10-30cm, kedalaman sekira 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah. Lubang ini diisi sampah organik untuk mendorong terbentuknya biopori," ujarnya.
LCO/LRB tersebut, lanjut Dadang, dimanfaatkan sebagai sarana pengelolaan sampah organik dan optimalisasi/percepatan peresapan air ke dalam tanah atau konservasi sumberdaya air.
"Pembuatan LCO/LRB dapat dilaksanakan di halaman rumah masing-masing atau lokasi lain yangmemungkinkan. Pembuatan LCO/LRB dapat menggunakan alat bor biopori, linggis, dan/atau alat lain yang memadai, " katanya.
Dalam hal lokasi memiliki muka air tanah dangkal, lanjut Dadang, alternatif penanganan sampah organik lainnya dapat dilakukan dengan metode pengomposan menggunakan bata terawang, komposter, dan alat lain yang sesuai, dan/atau bio konversi dengan maggot.
"Agar semua pihak melaksanakan surat edaran ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab serta dapat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada saya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung,"katanya.(rd dani r nugraha)
Editor : Zulfirman
