Dadang Supriatna Siapkan Sanksi Demosi bagi ASN Kabupaten Bandung yang Melanggar Aturan dan Etos Kerja

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi peningkatan kinerja Inspektorat Kabupaten Bandung dalam kurun waktu empat tahun belakangan ini. 

Dadang Supriatna Siapkan Sanksi Demosi bagi ASN Kabupaten Bandung yang Melanggar Aturan dan Etos Kerja
Bupati Bandung Dadang Supriatna pun mengungkapkan kekecewaannya jika masih ada oknum ASN yang melanggar aturan tapi tidak dikenai sanksi. (istimewa)

INILAHKORAN, Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi peningkatan kinerja Inspektorat Kabupaten Bandung dalam kurun waktu empat tahun belakangan ini. 

Menurut Dadang Supriatna, Inspektorat bukan hanya mampu mengawal Pemkab Bandung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari BPK RI saban tahunnya. Tapi juga dalam hal inovasi seperti berbagai aplikasi dan Coaching Clinic serta Command Center Inspektorat. 

Termasuk antisipasi atau langkah preventif pencegahan korupsi maupun tindak pelanggaran lainnya, disertai peningkatan kualitas dan kuantitas SDM.

"Pencegahan baik berupa regulasi maupun kebijakan lainnya sudah diantisipasi oleh Inspektorat agar jangan sampai terjadi adanya penyimpangan-penyimpangan," kata Dadang Supriatna di Soreang, Selasa 18 Februari 2025.

Namun di sisi lain, Dadang Supriatna pun mengungkapkan kekecewaannya jika masih ada oknum ASN yang melanggar aturan tapi tidak dikenai sanksi.

Selain dengan langkah pencegahan, kata Dadang, mestinya sanksi pun harus disiapkan jika ada ASN Pemkab Bandung, camat hingga kepala desa yang melakukan kesalahan, sebagai reward and punishment atas kinerjanya. Sanksi tersebut bisa dibuat melalui surat keputusan atau Peraturan Bupati Bandung maupun regulasi lainnya.

Karena selama ia menjabat sebagai bupati Bandung, kata Dadang, ia melihat ada rasa ketidak adilan. Ada pegawai yang benar-benar bekerja melayani masyarakat tapi tidak mendapatkan penghargaan. 

"Sebaliknya yang melakukan kesalahan pun tidak ada punishment-nya. Padahal kerjaannya suka menipu dan membodohi masyarakat," ujarnya.

Menurutnya punishment ini penting karena menyangkut etos kerja dan untuk meningkatkan tanggung jawab setiap ASN. Jangan sampai ada oknum ASN yang melakukan kesalahan, hanya terus dilakukan pembinaan terhadapnya.

"Jujur, saya tidak setuju dan kecewa kalau masih ada oknum ASN apalagi pejabat publik yang masih seperti itu. Artinya tidak adil dan kalau tidak ada punishment bagi oknum ASN yang melakukan pelanggaran. Kalau perlu sanksi demosi, turunkan jabatannya," katanya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengingatkan agar Inspektorat tetap berkonsentrasi dalam hal LKPJ dengan memperhatikan setiap arahan dari BPK RI, agar Opini WTP tetap disandang Pemkab Bandung di tahun 2024 untuk tahun 2025.

"Salah satu poinnya mohon diperhatikan mengenai penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang menjadi salah satu penilaian LHP BPK RI," katanya.

Selain itu, Amiyana juga menekankan pentingnya peningkatan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di tiap kecamatan, yang merupakan rangkaian prosedur, alat, dan aktivitas yang digunakan untuk mengukur dan menetapkan kinerja instansi pemerintah. Termasuk program strategis berupa kesepakatan dengan para aparat penegak hukum (APH).


Editor : Doni Ramdhani