Dadang Supriatna Ungkap Alasan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana
Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap adanya peran dari Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung (BP Cekban) dalam penanganan banjir besar lima tahunan di kawasan Cekungan Bandung Raya, menyusul dibubarkannya Satgas Citarum Harum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap adanya peran dari Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung (BP Cekban) dalam penanganan banjir besar lima tahunan di kawasan Cekungan Bandung Raya, menyusul dibubarkannya Satgas Citarum Harum.
Hal itu dikatakan Dadang Supriatna usai mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait Penanganan Banjir Wilayah Bandung Raya, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut, di Ruang Loka Wirasaba IPDN Jatinangor Sumedang, Selasa 9 Desember 2025.
Pada kesempatan itu, Dadang juga menghaturkan terima kasih kepada Gubernur Dedi Mulyadi atas atensinya dalam penanganan masalah banjir di Cekungan Bandung.
"Tentu kalau sudah ditangani Pak Gubernur, nantinya kita bisa ada sharing anggaran antara kabupaten/kota dalam penanganan banjir. Maka saya sampaikan juga dalam rakor, setelah Satgas Citarum Harum dibubarkan, apa yang harus dilakukan BP Cekungan Bandung?" kata Dadang.
Sebab, dalam penanganan bencana banjir dan longsor juga harus mengatasi masalah mengenai tata ruang, yang juga merupakan ranah BP Cekban. Menurutnya, peranan BP Cekban diperlukan sebab selama ini dalam penanganan infrastruktur penyebab banjir masih saling lempar kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS Citarum).
"Makanya, selama ini yang saya lakukan adalah kerja sama pentahelix dengan melibatkan dunia usaha, untuk bisa mengatasi anggaran masalah infrastruktur penyebab banjir. Terus terang kalau dari anggaran APBD Kabupaten Bandung sendiri kan tidak akan cukup. Biaya Tidak Terduga (BTT) saja cuma Rp34 miliar tahun 2025," ujarnya.
Dadang menyebutkan, kerja sama pentahelix dalam penanganan banjir sudah dilakukan di Kecamatan Rancaekek dan Majalaya. Selain untuk wilayah Dayeuhkolot dan Bojongsoang saat ini masih berjalan.
Selain untuk penanganan banjir, anggaran juga dibutuhkan untuk penanganan bencana longsor seperti yang terjadi di Kecamatan Arjasari. Apalagi sampai hari kelima ini, ketiga korban jiwa akibat tertimbun material longsor masih belum diketemukan.
"Makanya bersama Forkopimda kami sepakat untuk menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, agar bisa mendapatkan bantuan anggaran dalam penanganan bencana ini karena kebutuhannya sangat mendesak. Ini sesuai persyaratan dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Dadang juga menyampaikan pihaknya sepakat dengan Gubernur Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara pemberian izin pembangunan perumahan karena harus dilakukan evaluasi terhadap perizinan yang ada apakah melanggar tata ruang atau tidak.
"Kalau untuk perumahan yang sudah disetujui perizinannya kan tentu tidak melanggar tata ruang ya. Kecuali kalau memang terindikasi ada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sekarang kita harus evaluasi apakah ada perizinan yang keluar untuk pembangunan perumahan yang terindikasi melanggar tata ruang dan merusak lingkungan. Kita akan evaluasi semua izinnya," katanya.
Editor : Doni Ramdhani
