Gelar Rakor Penanganan Banjir Bandung Raya, Moratorium Perumahan dan Revisi Tata Ruang Jadi Sorotan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumpulkan seluruh kepala daerah Bandung Raya dalam Rakor Penanganan Banjir Bandung Raya di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Selasa 9 Desember 2025.

Gelar Rakor Penanganan Banjir Bandung Raya, Moratorium Perumahan dan Revisi Tata Ruang Jadi Sorotan
Dalam Rakor Penanganan Banjir Bandung Raya ini, moratorium izin pembangunan perumahan dan revisi tata ruang menjadi sorotan.  (yuliantono)

INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumpulkan seluruh kepala daerah Bandung Raya dalam Rakor Penanganan Banjir Bandung Raya di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Selasa 9 Desember 2025.

Dalam Rakor Penanganan Banjir Bandung Raya ini, moratorium izin pembangunan perumahan dan revisi tata ruang menjadi sorotan. 

Dedi, menegaskan wilayah Bandung Raya menyimpan kerentanan tinggi, baik akibat Sesar Lembang maupun risiko banjir dan longsor. Untuk itu, ruang hijau tak boleh lagi dikorbankan.

“Sehingga ruang-ruang terbuka hijaunya harus dipertahankan,” ujarnya.

Dalam rakor ini, kepala daerah Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi plus Sumedang dan Garut sepakat menunda seluruh perizinan pembangunan perumahan, baik yang sedang diproses maupun yang telah terbit. Evaluasi tata ruang akan dilakukan menyeluruh agar pembangunan tidak menambah risiko ekologis.

“Kan kita ngomongin penanganan banjir dalam setiap tahun tidak akan ada arti, kalau semua ruang hijau di Bandung, rawa, sawahnya diurugin kan tidak ada arti. Artinya dimungkinkan Bandung akan tenggelam kalau tidak dilakukan perubahan tata ruang sejak sekarang,” ucapnya.

Pemprov Jabar juga mengkaji ulang keberadaan kebun sayur di wilayah perbukitan. Aktivitas pertanian di lereng curam dinilai meningkatkan potensi longsor. Ke depan, kawasan tersebut akan dialihkan menjadi zona tanaman keras.

“Para petaninya direkrut menjadi tenaga-tenaga pemerintah yang ditugaskan untuk melakukan penanaman tanaman-tanaman yang memiliki fungsi vegetasi bagi ketahanan lingkungan, teh, kopi, jengkol, kina,” tuturnya.

Pendekatan ini akan diterapkan di sejumlah wilayah dataran tinggi, termasuk Bogor, Cianjur, Kabupaten Bandung, Garut, Kota Bandung, hingga Bandung Barat. Dedi mengingatkan seluruh kawasan saling bergantung.

“Karena Kota Bandung itu hidupnya tergantung juga Bandung Barat. Pada akhirnya kalau Bandung Baratnya bermasalah maka Kota Bandung akan menderita,” ucapnya.

Rakor juga membahas penerapan syarat tambahan bagi pembangunan perumahan, seperti kewajiban pengembang menyediakan sumur atau danau kecil untuk menampung air.

Di sisi lain, PTPN diminta segera berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk mempercepat proses administrasi perizinan lokasi yang sudah habis masa berlakunya.

“Tidak melahirkan lahan yang berpotensi untuk diduduki oleh siapa saja,” katanya.

Dedi menegaskan Pemprov fokus pada pencegahan alih fungsi lahan milik PTPN yang seharusnya dikembalikan menjadi kawasan hutan atau perkebunan teh.

“Concern Pemerintah Provinsi itu bukan PTPN-nya. Concern Pemerintah Provinsi adalah administrasi pertanahan. Tanahnya tidak berubah fungsinya, tetap harus menjadi hutan dan tetap harus menjadi kebun teh,” paparnya.

Pemprov Jabar akan membawa seluruh rekomendasi ini dalam evaluasi tata ruang bersama Menteri ATR yang dijadwalkan pada 18 Desember mendatang. Langkah tersebut menjadi penentu arah kebijakan lansekap Bandung Raya di tengah krisis ekologis yang terus memburuk.

"Sekarang ada perubahan tata ruang, mulai Januari Provinsi Jawa Barat akan melakukan evaluasi tata ruang. 18 Desember kita bertemu dengan Menteri ATR di Gedung Sate," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani