Dapat Remisi 15 Hari Saat Idul Fitri, Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini
Panji Gumilang bebas. Terpidana kasus penodaan agama itu dinyatakan bebas pada Rabu 17 Juli 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Panji Gumilang bebas. Terpidana kasus penodaan agama itu dinyatakan bebas pada Rabu 17 Juli 2024.
Informasi terkait Panji Gumilang bebas itu pun dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto.
"(Panji Gumilang bebas) Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi," ungkapnya, saat dihubungi.
Panji Gumilang yang juga merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, dinyatakan bebas murni. Ia pun tidak harus melakukan wajib lapor, seperti yang diberlakukan kepada para terpidana yang mendapat bebas bersyarat.
"Bebas murni. (Wajib lapor?) Gak usah," katanya.
Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang diketahui juga pernah mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Hal itu diberikan saat hari raya Idul Fitri.
"Dapat remisi Idul Fitri 15 hari," katanya.
Editor : Doni Ramdhani

