Data Ganda Hingga Dugaan Tidak Taat Administrasi, Warnai Pelaksanaan Pemberian Kompensasi Angkot Bandung di Tahun Baru 2026
Pelaksanaan pemberian kompensasi kepada sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bandung pada momen Tahun Baru 2026, sepenuhnya selesai.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pelaksanaan pemberian kompensasi kepada sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bandung pada momen Tahun Baru 2026, sepenuhnya selesai.
Namun banyak catatan, yang menjadi bahan evaluasi agar pemberian kompensasi ini sepenuhnya berjalan efektif.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat Diding Abidin mengungkapkan, sejumlah persoalan mengemuka dalam pemberian kompensasi ini. Mulai dari adanya sopir angkot yang tidak terdata, data ganda hingga kepatuhan terhadap administrasi angkot itu sendiri.
"Tidak semuanya terdata dengan baik. Ini terbukti banyak juga yang datang, tidak terdata ya, baik yang kemarin ke Sport (Jabar) Arcamanik. Kalau kita kan melayani data yang sudah masuk. Ternyata ada yang belum, ya apa boleh buat. Anggarannya kan (disediakan) hanya untuk sekian orang (sesuai data). Tidak bisa diakomodir," ujar Diding saat dihubungi INILAKORAN.ID, Jumat 2 Desember 2025.
Dia menduga, persoalan masih adanya yang tidak terdata, akibat lemahnya sosialisasi yang dilakukan oleh stakeholders terkait. Baik Dishub kabupaten/kota, Organda maupun koperasi angkot.
"(Paling banyak) yang Kota Bandung.
Ya, yang kota Bandung. Sepertinya kurang tersosialisasi, atau kurang bergeraknya koperasinya ke anggotanya," ucapnya.
Selain itu, Dishub Jabar kata Diding juga menyoroti kepatuhan administrasi angkot maupun sopirnya. Di mana ini juga menjadi bahan evaluasi, bila ke depan pemberian kompensasi bakal dilakukan kembali di Kota Bandung.
"Kita tidak hanya semata-mata memberikan kompensasi. Kita pun harus ada unsur kepatuhan, ke regulasi, ke aturannya. Apa itu? Mungkin saja kan yang kita berikan itu mungkin saja kendaraannya itu belum punya KIR, mungkin pajaknya juga belum bayar. Sopirnya juga mungkin belum punya SIM A umum. Ini masukkan ke depan. Kayaknya kita harus lebih kepada kepatuhan juga," katanya.
Demikian pula terjadinya data ganda kata dia, di mana ada 27 sopir angkot didaftarkan di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
"Untuk ke depan, kita akan bahas tim masukkan itu. Jadi orangnya sama, KTP sama. khirnya kita tentukan di KBB karena masuk duluan itu Kabupaten Bandung Barat. Jadi yang di Kota Bandung dicoret ," ucapnya.
Seperti diketahui, guna menekan kemacetan di Kota Bandung pada momen Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil kebijakan dengan memberikan kompensasi kepada sopir angkot.
Ada 3.128 sopir dan sopir cadangan angkot di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat sementara tidak akan beroperasi selama dua hari, yakni 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Di mana mereka mendapatkan kompensasi sebesar Rp300 ribu per hari dan total keseluruhan selama dua hari Rp600 ribu. Total sekitar Rp2,5 miliar yang dikucurkan oleh Pemprov, guna meminimalisir kemacetan di Kota Bandung.***
Editor : JakaPermana

