Ini Catatan Evaluasi Dishub Jabar, Usai Pelaksanaan Kompensasi Angkot, Delman dan Becak di Libur Nataru 2026
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat Diding Abidin mengungkapkan, secara keseluruhan hasil pelaksanaan pemberian kompensasi bagi angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor serta becak dan delman di enam kabupaten lainnya, pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 lalu, berjalan lancar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat Diding Abidin mengungkapkan, secara keseluruhan hasil pelaksanaan pemberian kompensasi bagi angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor serta becak dan Delman di enam kabupaten lainnya, pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 lalu, berjalan lancar.
Kendati demikian kata Diding, tetap ada catatan untuk dijadikan bahan evaluasi bila kelak kembali diimplementasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam momen Lebaran dan Nataru ke depan.
"Alhamdulillah, saya kira mereka patuh pada imbauan, stop untuk tidak beroperasi. Walaupun saya kira ada juga satu-dua nu nakal keneh. Tapi kita sudah minta ke Dishub kabupaten/kota untuk bisa menindak, menegur," ujar Diding saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Jumat 2 Desember 2025.
Selain soal masih adanya oknum sopir angkot yang membandel, catatan lainnya kata dia adalah mengenai data. Dishub Jabar menekankan agar Dishub kabupaten/kota dapat melakukan pendataan secara benar.
"Kita memercayakan ke orang lapangan. Yang terpenting ini dari Organda, dari koperasinya. Ini yang harus betul-betul mendata benar. Karena kan ada informasi, katanya ada juga yang selain sopir (menerima kompensasi). Itu yang perlu diklarifikasi juga," ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov Jabar memberikan kompensasi kepada sopir angkot, sopir cadangan dan pemilik angkot kawasan Puncak, baik dari Kabupaten Bogor maupun Cianjur untuk berhenti beroperasi selama momen Natal 24-25 Desember 2025 dan Tahun Baru di 30-31 Desember 2025.
Termasuk Delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan dan Kabupaten Cirebon.
Total ada 4.711 orang yang mendapatkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari, sehingga total untuk tidak beroperasi selama empat hari yakni Rp800 ribu selama momen libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Total, Rp3.768.800.000 yang dikucurkan Pemprov melalui Dishub Jabar, untuk kompensasi bagi pengemudi angkot, Delman dan becak di sejumlah wilayah tersebut.***
Editor : JakaPermana


