Dinkes Kabupaten Cirebon Siap Evaluasi Perbup Jamkesda
Dinkes Cirebon menegaskan Jamkesda diperuntukan bagi warga miskin, dan mengaku akan mengealuasi Perbub Jamkesda sebagaimana usulan dari DPRD
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon membuka peluang untuk mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menyusul adanya kritik dari DPRD.
Namun, evaluasi tersebut akan tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata, mengatakan Perbup tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh pemerintah daerah.
"Kalau memang perlu ditinjau ulang, tentu akan kami tinjau. Tapi kami harus melihat aturan di atasnya. Jangan sampai kebijakan daerah justru melanggar regulasi pemerintah pusat," kata Jajang Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, Permendagri melarang pemerintah daerah menyelenggarakan program jaminan kesehatan dengan manfaat yang sama seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pembiayaan ganda di luar skema BPJS Kesehatan.
"Karena itu kami membuat Perbup. Tujuannya agar tidak terjadi double anggaran maupun double skema pembiayaan," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas kritik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, yang menilai sejumlah ketentuan dalam Perbup Nomor 13 Tahun 2025 berpotensi menyulitkan masyarakat miskin memperoleh layanan kesehatan gratis.
Jamkesda Untuk Warga Miskin
Jajang membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan Jamkesda justru diperuntukkan sebagai jaring pengaman bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Namun demikian, layanan Jamkesda saat ini hanya dapat digunakan di RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun.
"Di luar RSUD memang belum bisa. Jamkesda ini khusus untuk masyarakat yang belum memiliki BPJS dan sedang membutuhkan pelayanan kesehatan," jelasnya.
Ia menerangkan, pengajuan bantuan Jamkesda harus melalui rekomendasi puskesmas atau RSUD, dilengkapi surat keterangan dari desa, rekomendasi Dinas Sosial, serta surat yang menyatakan pasien belum menjadi peserta JKN.
Menurutnya, besaran bantuan Jamkesda dibatasi maksimal Rp15 juta untuk setiap pengajuan. Khusus pasien yang menjalani perawatan di ruang ICU, bantuan dapat diberikan hingga dua termin dengan nilai maksimal Rp30 juta.
"Kalau biaya pengobatan melebihi plafon itu, sudah bukan menjadi tanggungan Jamkesda," katanya.
Jajang menyebut, berdasarkan data BPJS Kesehatan, masih terdapat sekitar 127.464 warga Kabupaten Cirebon yang belum menjadi peserta BPJS dari total 2.523.257 penduduk.
Sementara itu, alokasi anggaran Jamkesda tahun 2026 sebesar Rp2,5 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasi anggaran baru mencapai sekitar Rp400 juta,
"Sementara Dinkes masih menunggu penyelesaian pembayaran klaim rumah sakit senilai lebih dari Rp300 juta," terangnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Jamkes Dinkes Kabupaten Cirebon, Dani Priyana, menegaskan penetapan status masyarakat miskin bukan menjadi kewenangan Dinkes, melainkan Dinas Sosial.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan regulasi perluasan program Jamkesda Provinsi. Apabila aturan tersebut diterbitkan, layanan Jamkesda direncanakan dapat dimanfaatkan tidak hanya di rumah sakit milik pemerintah provinsi, tetapi juga di seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta
"Jika regulasinya terbit, Jamkesda Provinsi nantinya bisa digunakan di seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

